Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bupati Agung Setyawan Sebut PDH Biru Jalankan Amanat Pergub, Tak Mau Memaksa, ASN Kulon Progo Boleh Pakai Seragam Merah dan Kuning

Kusno S Utomo • Senin, 5 Januari 2026 | 06:00 WIB

 

 

 

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan. 
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan. 

JOGJA - Bupati Kulon Progo Agung Setyawan akhirnya buka suara soal kebijakannya yang  belakangan mengundang sorotan publik. Khususnya seputar penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) No. 41 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam perbup itu mengatur ketentuan ASN di Pemkab Kulon Progo mengenakan pakaian dinas harian (PDH) biru muda setiap Selasa. Ketentuan berlaku per 1 Januari 2026. Atau kali pertama dijalankan pada Selasa (6/1) besok.

Soal warna biru muda yang dipilih, dia menampik berkaitan dengan warna partai yang dipimpinnya. Saat ini selain bupati, Agung juga menjabat ketua DPW PAN DIY.  Doktor ilmu lingkungan UGM itu membantah tengah berupaya “membirukan” Kulon Progo melalui kewajiban ASN memakai seragam berwarna biru muda.

“Jangan dipolitisasi,” pintanya di sela menghadiri Muswil IX DPW PPP DIY di Jalan Tentara Rakyat Mataram Jogja, kemarin (4/1). Agung menegaskan, tak akan memaksa ASN memakai PDH biru muda. Dia mempersilakan bila ada yang  ingin memakai warna lain. Misalnya, merah atau kuning. Namun demikian, mantan ketua BPC Gapensi Kulon Progo itu mengingatkan, penerbitan perbup memiliki dasar kuat.

Dia merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Ada amanat yang mengharuskan kabupaten dan kota melakukan penyesuaian. “Saya menulis (menetapkan peraturan bupati, Red) sesuai turunan di pergub,” terangnya.

Bupati yang berulang tahun setiap 2 Februari ini kembali mengulang soal pergub sebagai rujukan pemerintah daerah se-DIY. Terbukti, sebelum Kulon Progo, langkah “membirukan” ASN sudah dilakukan Pemkab Bantul, Pemkab Sleman, serta Pemkot Jogja. Agung mengklaim ketiga daerah itu jauh lebih awal dibandingkan Pemkab Kulon Progo.

“Yang belum menjalakan tinggal Kulon Progo dan Gunungkidul,” terang bupati yang menamatkan pendidikan menengah di SMA Negeri 1 Wates ini.

Agung menceritakan, ide awal yang ingin memakai seragam biru muda justru datang dari sejumlah ASN Pemkab Kulon Progo. Dia mendengarkan laporan beberapa orang stafnya. Mereka merasa malu menghadiri rapat koordinasi di Pemprov DIY pada hari Selasa. Sebagian besar sudah memakai PDH biru muda. Hanya dari Kulon Progo yang belum memakainya.

Ditanya soal ancaman sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi kewajiban memakai PDH seperti tertuang di Pasal 2 ayat (3) Perbup No. 41 Tahun 2025, Agung berjanji bakal mencermatinya kembali. Begitu pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

ASBaca Juga: Memberatkan ASN, Penambahan PDH Kemeja Biru Muda Melanggar Permendagri

Sesuai Bab V Pendanaan Pasal 30 Ayat (3) Permendagri No. 10 Tahun 2024 mengamanatkan, pendanaan pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota bersumber dari APBD kabupaten/kota. Menurut Agung, bila pengadaan PDH memakai APBD justru berpotensi terjadi pelanggaran. Pertimbangannya, APBD 2026 Kulon Progo mengalami keterbatasan. Itu menyusul berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

 Agung juga menjelaskan latar belakang digantinya Geblek Renteng dengan Batik Binangun Kertaraharja sebagai PDH ASN setiap Kamis. Menurut dia, tidak ada larangan memakai Batik Geblek Renteng. “Silakan saja tetap memakai Geblek Renteng, siapa yang melarang,” ujarnya balik bertanya.

Bagi Agung, hadirnya Batik Binangun Kertaraharja itu merupakan bentuk khazanah. Bukan soal politik. Bahkan bagi seorang pemimpin sesuai eranya, boleh menerapkan hal itu di masa kepemimpinannya. “Masak di masa saya memimpin mau memakai batik galaran,”  kilah magister manajemen dari FEB UJB ini. Galaran adalah sebutan untuk batik peninggalan bupati sebelumnya. Sebagai kepala daerah, dia juga ingin menciptakan karya.

Agung memberikan ilustrasi, bupati pendahulunya yang pernah menetapkan Geblek Renteng sebagai batik khas Kulon Progo juga melakukan hal sama dengan dirinya di wilayah lain. Agung enggan menyebut nama bupati tersebut.

Namun yang dimaksud Agung itu mengarah pada Hasto Wardoyo. Kini menjabat wali kota Jogja. Hasto meluncurkan motif baru Batik Segoro Amarto pada 22 Mei 2025.  Sedangkan Agung didampingi Wakil Bupati Ambar Purwoko mengenalkan dua motif batik baru Kulon Progo. Yakni Batik Songsong Agung Ngambararum dan Binangun Kertaraharja pada 15 Juni 2025.

Lima bulan kemudian pada 28 November 2025, Agung meneken Perbup No. 41 Tahun 2025. Isinya, antara lain, menetapkan Batik Binangun Kertaraharja sebagai PDH ASN Kulon Progo yang dipakai setiap Kamis.

 Agung hadir ke Muswil IX DPW PPP bersama sejumlah pimpinan parpol lain. Ketua DPW PAN itu terlihat duduk satu deret dengan Sekretaris DPD Partai Golkar DIY Erwin Nizar, Sekretaris DPW PKB DIJ Umaruddin Masdar, Bendahara DPW PKS DIJ Sofyan Setya Darmawan dan Wakil Ketua DPW Partai NasDem DIY Aulia Reza Bastian.

Usai acara, Erwin enggan mengomentari langkah yang dilakukan Agung. Diakui, pada Pilkada 2024, Partai Golkar bersama PAN dan PPP ikut mengusung Agung sebagai calon bupati. Kini setelah terpilih, dia menilai, setiap kepala daerah punya gaya memimpin.

 “Silakan saja itu kan pilihan,” kelitnya.  Saat keluar dari ruang acara muswil, Erwin sempat berkelakar. Dia melontarkan sindiran. “Yang akan “membirukan” Kulon Progo masih berada di dalam,” candanya, sembari tersenyum. (kus/laz)

 

 

 

 

 

Editor : Herpri Kartun
#Pakaian Dinas Harian #PDH #Batik Songsong #Agung Setyawan #ASN #Geblek Renteng