RADAR JOGJA – Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, jika ada yang membeli produk dari produsen ataupun mendukung pihak yang secara nyata mendukung Israel, merupakan haram hukumnya.
Hal tersebut karena secara tidak langsung mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru tentang hukum dukungan terhadap Palestina. Fatwa ini tertulis dalam Nomor 83 Tahun 2023.
Dalam fatwa ini tertuang bahwa mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel, hukumnya haram.
Fatwa ini ditujukan untuk masyarakat Indonesia terlebih untuk umat Islam.
Niam mengimbau, untuk semaksimal mungkin menghindari segala hal yang berhubungan dengan pihak-pihak produsen yang memerangi Palestina.
Fatwa ini juga memberikan rekomendasi untuk pemerintah Indonesia agar mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Indonesia.
Sebagaimana langkah yang direkomendasikan, berupa diplomasi di PBB untuk memberikan sanksi kepada Israel.
Juga diplomasi untuk negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar mau menghentikan agresi yang dilakukan.
Selain merekomendasikan untuk pemerintah, fatwa ini juga merekomendasikan untuk umat islam berupa bentuk dukungan apa yang bisa dilakukan untuk mendukung Palestina.
Umat islam dapat mendukung Palestina dengan melakukan penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan untuk Palestina, melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, dan mendistribusikan zakat, infaq, serta sedekah.
Zakat dari masyarakat muslim Indonesia, ditegaskan MUI dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
Mendukung Palestina saat ini adalah hukumnya wajib. Fatwa ini diterbitkan MUI sebagai bentuk tanggung jawab dan sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap Palestina atas agresi yang dilakukan Israel.
Berikut rincian lengkap Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap perjuangan Palestina yang dilansir laman resmi MUI yakni, mui.or.id;
Ketentuan Hukum:
Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi yang dilakukan Israel, hukumnya adalah wajib.
Dukungan yang dapat dilakukan ialah dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan Palestina.
Dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (orang yang menerima zakat) yang berada di sekitar muzakki (orang yang wajib membayar zakat).
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti contohnya untuk perjuangan Palestina.
Mendukung agresi Israel terhadap Palestina melalui pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya adalah haram.
Rekomendasi:
Umat islam diimbau MUI untuk mendukung Palestina dengan melakukan penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
MUI mengimbau pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam memabntu perjuangan Palestina, yaitu melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang Israel dan memberikan sanksi kepada Israel, serta melakukan pengiriman bantuan kemanusian untuk Palestina.
Juga konsolidasi kepada negara-negara yang termasuk dalam Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar mau menghentikan agresi yang dilakukannya.
MUI juga mengimbau umat islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang mendukung Israel melakukan penjajahan, agresi, serta zionisme. (Anistigfar/Radar Jogja)
Baca Juga: USD Jogja Gagas Kursi Roda Cerdas Pakai Gelombang Otak, Bantu Mobilitas Penderita Stroke