SLEMAN - PSS Sleman resmi dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI menyusul insiden pada laga pekan ke-18 Championship 2025/2026. Laskar Sembada dihukum larangan menggelar pertandingan kandang dengan penonton selama empat laga di putaran ketiga nanti.
Keputusan Komdis PSSI itu diambil setelah insiden yang terjadi pada pertandingan PSS melawan PS Barito Putera di Maguwoharjo International Stadium (MagIS), Sabtu (31/1) malam lalu.
Berdasarkan fakta hukum Komdis PSSI, pelanggaran dilakukan oleh pihak tuan rumah berupa pemasangan spanduk provokatif berisi umpatan terhadap klub tamu, serta penyalahgunaan alat pemadam api ringan (APAR) oleh oknum suporter dari tribun barat utara. Penggunaan APAR menyebabkan pertandingan sempat dihentikan sekitar tiga menit akibat asap di dalam stadion.
Merujuk Pasal 70 ayat (1) dan (2), Lampiran 1 nomor 5 juncto Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi larangan penonton pada empat pertandingan kandang PSS. Tak hanya itu, Super Elja juga dijatuhi denda Rp 15 juta dan mendapatkan peringatan keras agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sanksi larangan penonton mulai berlaku pada laga kandang terdekat PSS sejak keputusan diterbitkan. Namun hingga berita ini diturunkan, manajemen PSS belum menyampaikan pernyataan resmi terkait keputusan Komdis PSSI itu. (ayu/laz)