
UNGKAP KASUS: Jajaran Polres Magelang Kota berhasil menyita sebanyak 844,3 liter minuman keras (miras) di tangan tiga pengecer.(Naila Nihayah/Radar Jogja)
RADAR JOGJA – Polres Magelang Kota telah menyita sebanyak 844,3 liter minuman keras (miras). Minuman itu diperoleh dari tiga tersangka dengan inisial GP, 33; ATP, 28; dan REH, 44 yang merupakan warga Kecamatan Magelang Selatan. Ada ratusan botol kemasan, jeriken, dan gentong plastik yang berisi miras di rumah masing-masing tersangka.
Kasus tersebut terungkap atas laporan dari masyarakat bahwa di kampung Karang Gading banyak terjadi peredaran miras. Jajaran kepolisian pun bergegas untuk menjaring para pengedar miras tersebut. Pada Selasa (21/3), polisi mulai bergerak dan mencurigai rumah GP sebagai tempat jual-beli miras.
Setelah digerebek, kecurigaan tersebut benar. Ada sebanyak 155 botol kemasan berukuran 600 ml, 74 botol kemasan berukuran 1 liter, 64 botol kemasan ukuran 1,5 liter, 7 jeriken yang diisi masing-masing 30 liter, dan satu gentong plastik berukuran 50 liter miras. Dengan total 523 liter.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menuturkan, atas temuan itu kemudian polisi terus mengembangkan informasi yang didapat. Ternyata, ada dua lokasi lain yang diduga sebagai tempat jual-beli miras. Yakni di rumah ATP dan REH dengan jumlah yang berbeda-beda.
Dia merinci, di rumah ATP ditemukan 28 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan tiga botol kemasan ukuran 600 ml. Jika dijumlah, sebanyak 43,8 liter miras. Sedangkan di rumah REH didapat 149 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan tiga kardus yang masing-masing berisi 12 botol kemasan ukuran 1,5 liter miras. Totalnya 277,5 liter miras.
Berdasarkan pengakuan tersangka, miras tersebut dibeli dari Kabupaten Sukoharjo. Kemudian, dijual kembali dan hasil penjualan akan digunakan untuk keperluan sehari-hari. “Jadi, total tangkapan miras yang disita seluruhnya ada 844,3 liter,” terang Yolanda saat konferensi pers di Mapolsek Magelang Selatan, Jumat (24/3).
Dia menjelaskan, miras yang disita tersebut baru saja tiba di Kota Magelang sesaat dilakukan penangkapan. Dia yakin, dengan jumlah miras tersebut, ketika beredar di Kota Magelang tentu akan berdampak buruk bagi masyarakat.
Yolanda menambahakan, peredaran miras ini tersebar di beberapa kelurahan, terutama di Kelurahan Rejowinangun Selatan. Adapun miras yang disita, terdiri dari beberapa jenis, seperti ciu, anggur merah, dan lain sebagainya. Serta memiliki kadar alkohol antara 15-20 persen.
Dia berharap, masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apapun, agar bisa melaporkan kepada pihak kepolisian atau Satpol PP. Tujuannya agar ada tindakan tegas dan mengantisipasi kegiatan yang berdampak buruk bagi masyarakat.
Apalagi kini marak terjadi kerusuhan yang sebagian besar bersumber dari miras. Hal itu tentu perlu diantisipasi bersama. Seperti menggelar patroli berskala besar yang dimulai pukul 00.00 hingga waktu sahur. “Sehingga kita harapkan bisa mengantisipasi peredaran miras,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Magelang OT Rostrianto mengatakan, setiap patroli, pihaknya pasti menemukan aktivitas meminum miras di beberapa titik. Rata-rata berkoloni, tidak seorang diri. “Dan itu kita kasih pembinaan dulu, kemudian membuat pernyataan tidak mengulangi,” bebernya.
Dia menyebut, mereka rata-rata berusia di bawah 30 tahun dan kerap mengonsumsi miras di taman-taman Kota Magelang. Termasuk di Taman Ahmad Yani, Taman Badaan, dan lainnya. Bahkan, ketika dilihat sekilas, mereka hanya terlihat minum teh menggunakan plastik dan sedotan.
Saat dimintai keterangan, GP mengaku baru melakukan jual-beli miras. Dia membelinya dari Kabupaten Sukoharjo dan dijual dengan harga mulai Rp 15 ribu per botol. “Saya baru ambil pesanan (miras). Sebelumnya tidak punya pekerjaan atau nganggur,” akunya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 27 juncto 23 huruf b tentang pengendalian pengawasan penbinaan terhadap peredaran penjualan minuman beralkohol. Dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara. (aya/pra)