
RAKOR: Bawaslu Kota Magelang menggelar rapat koordinasi bertajuk 'jaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024' di Hotel Atria Magelang, (7/3).(NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Jelang Pemilu 2024 ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Magelang diminta untuk menjaga netralitas. Dengan begitu, akan tercipta Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat. Serta tidak ada keterlibatan ASN dalam meja Pemilu.
Kepala Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu menuturkan, netralitas ASN merupakan bagian persoalan dalam setiap kontestasi. Bahkan, di beberapa wilayah sudah ditemukan beberapa pelanggaran. Dia berharap, pelanggaran itu tidak akan terjadi di Kota Magelang.
Dia menegaskan, Bawaslu Kota Magelang tidak akan menjadikan ASN sebagai objek pengawasan. Tapi, akan menjadikan ASN sebagai mitra Bawaslu. “Dimana ke depan bisa membantu kondusifitas pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga terwujud Pemilu yang bermartabat,” ujarnya di sela kegiatan, kemarin (7/3).
Upaya pencegahan secara masif terus dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Magelang. Termasuk sosialisasi kepada pihak terkait, para komunitas, hingga disabilitas. Semua elemen masyarakat memiliki peranan penting dalam menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin memaparkan, hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas.
Ketika tidak netral, hal itu dapat berimbas pada pelayanan kepada masyarakat yang diskriminatif dan menguntungkan satu golongan tertentu. Bentuk atau wujud ketidaknetralan ASN, dari tahun ke tahun hampir sama. Hanya saja, mengalami penambahan.
Satu di antara bentuk ketidaknetralan itu, kata dia, berasal dari media sosial. ASN berfoto dan diunggah ke media sosial atau tengah melakukan siaran langsung dengan salah satu anggota partai politik. “Tidak diperbolehkan. Lantaran keduanya dapat mengarah pada dukungan,” jelasnya.
Dia mengatakan, hal itu dapat menjadi satu titik kerawanan yang harus diperhatikan. “Bisa jadi ASN tersebut tidak sadar. Tiba-tiba like maupun komentar. Itu yanh menjadi ketidaknetralan (ASN) di media sosial,” ungkapnya.
Ketidaknetralan itulah yang harus diwaspadai dan dimonitor oleh bawaslu. Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan, bermacam-macam seperti sosialisasi. “Misalnya kami memiliki tim cyber yang bertugas mengawasi media sosial ASN. Termasuk mengawasi soal hoax dan sara yang beredar di media sosial,” sebutnya.
Selain melalui media sosial, bawaslu juga melakukan pengawasan secara langsung. Seperti ketika masa kampanye partai politik. “Apakah ada mobil dinas yang digunakan untuk kampanye. Ada nggak, ASN yang ikut hadir membawa atribut partai politik,” sambungnya.
Rofiuddin menjelaskan, ketika ditemui pelanggaran, Bawaslu memiliki empat penanganan. Yakni administrasi, pidana, etik, dan undang-undang lainnya.
Pj Sekda Kota Magelang Larsita menjelaskan, ASN merupakan pilar penyelenggaraan pemerintahan yang dituntut harus berintegritas, profesional, netral, bebas intervensi politik, dan bersih dari KKN. Kemudian, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat. Serta berperan sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa. (aya/bah)