
BABAK BARU: Tersangka Dhio didampingi penasihat hukum dan jaksa panuntut umum saat proses pelimpahan berkas berkara atau tahap dua (P21), kemarin (15/2).(ISTIMEWA)
RADAR JOGJA – Kasus pembunuhan berencana sekeluarga dengan tersangka Dhio Daffa Swadilla (DDS) di Kecamatan Mertoyudan menapaki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Magelang atau P21.
Pelimpahan tahap dua ini meliputi tersangka dan barang bukti. DDS tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Kemudian, barang bukti yang dilimpahkan antara lain mobil Toyota Innova bernomol polisi (nopol) K 17 DA dan Toyota Yaris dengan nopol K 899.
Dalam pelimpahan ini, tersangka Dhio didampingi penasihat hukumnya, Satria Budhi. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan berkas perkara, Dhio resmi menjadi tahanan Kejari Kabupaten Magelang dan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polresta Magelang.
Satria menyebut, saat pelimpahan, tersangka ditanya soal identitasnya. Kemudian, ditanya terkait proses hingga terjadinya pembunuhan. Mulai dari pesan racun secara online hingga melakukan dua kali percobaan pembunuhan.
“(Percobaan) pertama gagal dan untuk yang kedua berhasil. Terus dari proses hingga memberikan racun, dan korban akhirnya meninggal dunia,” kata Satria kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, kemarin (15/2).
Selain itu, tersangka juga menceritakan saat korban dibawa ke rumah sakit. Meskipun, Satria melihat, Dhio sempat menitikkan air mata. Yang dinilai sebagai bentuk penyesalannya.
Dia mengira, kemungkinan tersangka kembali mengingat memori saat pembunuhan terjadi. Sehingga Dhio menangis. “Dia shok juga karena melihat orang tua dan kakak kandungnya meninggal karena ulah tersangka sendiri yang meracun,” kata dia.
Dia menuturkan, tersangka juga sedikit trauma saat menceritakan terkait proses, terkapar, hingga kakaknya meninggal. “Saya lihat (Dhio) jujur, mengakui, dan menyesal juga. Alat bukti juga sesuai dengan pesanan aplikasi lewat media online hingga datangnya racun,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Magelang AO Mangotan mengatakan, kemarin (15/2) telah dilaksanakan penyerahan tahap dua dari penyidik Polresta Magelang ke kejari. Penyerahan tahap dua ini meliputi tersangka dan barang bukti.
Dia menjelaskan, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terhadap kasus ini, kejari telah menyiapkan empat orang jaksa senior. Yakni Kasi Pidum Toto Harmiko, Kasi BB Nophan Ariyanto, Tri Widiyani Ambarwati, dan Reni Ritama.
Dengan begitu, dia berharap agar penanganan perkara ini betul-betul mendapat antensi khusus. “Dan semua bisa berjalan dengan baik. Sehingga mendapatkan rasa keadilan yang hakiki di tengah-tengah masyarakat,” bebernya.
Setelah pelimpahan tahap dua ini, lanjut dia, telah beralih kewenangan penahanan dan berada di tangan JPU. Selama 20 hari ke depan, tahanan dititipkan di rutan Polresta Magelang terlebih dahulu.
Dia menjelaskan, untuk proses pelimpahan ke pengadilan sesuai dengan batas waktu penahanan, yakni selama 20 hari ke depan. “Namun, kami akan tetap maksimal untuk penanganan ini sehingga mungkin satu, dua hari ke depan perkara ini sudah kami limpahkan ke persidangan,” tegasnya. (aya/bah)