RADAR JOGJA – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang terus berupaya untuk menambah hunian rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Tepatnya di Kelurahan Gelangan. Di sana, pemkot memiliki aset tanah seluas 8.400 meter persegi. Dengan kapasitas 160-180 hunian.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang Bowo Adrianto menuturkan, pemkot berungkali menyampaikan proposal pembangunan rusunawa kepada pemerintah pusat. Tapi, belum ada tanggapan yang positif.

Padahal, lanjut dia, di Kelurahan Gelangan, bisa didirikan sebanyak tiga bangunan atau tuin blok. “Kami sempat ke Jakarta dan pemerintah berusaha mencarikan investor. Tapi, output-nya belum pasti,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Meski tidak memberi kabar gembira, disperkim bakal terus mengawal agar tanah yang telah disiapkan oleh pemkot tersebut, bisa dimanfaatkan. Termasuk mencari pihak ketiga atau melakukan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Saat ini, pemkot memiliki tiga rusunawa di Kelurahan Potrobangsan, Wates, dan Tidar Utara. Kemudian, dua rumah khusus (rusus) di Kelurahan Wates dan Kelurahan Kedungsari. Upaya penambahan tersebut dilakukan untuk mengurangi backlog atau kekurangan rumah yang ada di Kota Magelang.

Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan, Disperkim Kota Magelang Heri Pracahyo menyebut, ada total 329 hunian rusunawa dan rusus yang dikelola pemkot. Adapun rusunawa di Kelurahan Potrobangsan berjumlah 98 hunian, Kelurahan Tidar juga 98 hunian, dan Kelurahan Wates ada 58 hunian.

Sementara rusus di Kelurahan Wates ada 50 hunian dan Kelurahan Kedungsari berjumlah 25 hunian. Setiap hunian, memiliki tarif yang berbeda-beda. Tergantung kondisi bangunan. Namun, untuk lantai satu, khusus diperuntukkan bagi masyarakat difabel dan lansia. Meski kosong, masyarakat umum tidak diperbolehkan menempatinya.

Untuk menempati rusunawa atau rusus tersebut, kata Heri, harus masyarakat asli Kota Magelang dan merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namanya jtidak wajib terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Hunian boleh berkeluarga, tapi anaknya tidak boleh berusia lebih dari 21 tahun.

Dia menjelaskan, masyarakat yang menempati rusunawa atau rusus memang berpotensi tidak memiliki rumah. Namun, hanya disiapkan maksimal 6 tahun. Harapannya, selama kurun waktu tersebut, masyarakat bisa menabung dan memiliki huniannya sendiri. “Rusunawa ini menyewa murah, harapannya mereka bisa saving dan mencari rumah,” ujarnya.

Dia mengimbau agar mereka segera mencari lahan untuk tempat tinggal. Namun, kenyataannya lahan di Kota Magelang sangat susah. Bahkan, nilainya tinggi. “Masih ada di pinggir-pinggir, tapi biasanya terkendala tata ruang atau lahan hijau,” imbuhnya. (aya)

Magelang