RADAR JOGJA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang mulai melakukan pendataan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kegiatan bertajuk ‘Adminduk Dalam Genggaman’ ini dilaksanakan mulai 14-17 Februari, bertempat di Pendopo Soepardi, Setda Kabupaten Magelang, kemarin (14/2).

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Disdukcapil Kabupaten Magelang Nur Pudjining Dihati menuturkan, ke depan, KTP fisik tidak digunakan lagi. Apalagi setelah adanya digitalisasi di berbagai sektor.

Dia mengatakan, setelah semua masyarakat memiliki ponsel android, maka semua dokumen kependudukan ada dalam genggaman. “Maksudnya dengan hand phone semua dokumen kependudukan dan yang lainnya ini ada dalam IKD itu,” jelas Nur disela kegiatan pendataan.

Lebih lanjut, Nur menerangkan, setelah melakukan aktivasi IKD, maka secara langsung sudah memiliki KTP L, kartu keluarga (KK), dan dokumen lainnya. Seperti NPWP, kartu pemilih, kartu pegawai terutama ASN, record vaksin Covid-19, hingga Kartu Indonesia Sehat (KIS). “Komplet di situ (IKD, red) ada semuanya, semua dokumen ada digenggaman,” imbuhnya.

Selama ini, Disdukcapil Kabupaten Magelang sudah memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang datang untuk mengurus KTP. Bagi pemula, mereka bakal mengikuti perekaman terlebih dahulu. Sedangkan yang sudah memiliki KTP, akan diproses untuk pengaktifan IKD.

Nur menambahkan, pengaktifan IKD ini telah sesuai dengan tahapan yang ditentukan oleh Dirjen Dukcapil. Namun, tahapan ini dimulai untuk lingkup ASN di Kabupaten Magelang terlebih dahulu.

Ke depan, lanjut dia, setelah pengaktifan IKD di lingkungan ASN Kabupaten Magelang selesai, akan dilanjutkan ke kampus-kampus, sekolah, barulah masyarakat secara umum. Kendati demikian, apabila ada masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk meminta atau mengurus KTP karena alasan hilang atau rusak, akan langsung diproses pengaktifan IKD. “Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD silahkan datang ke Disdukcapil,” kata Nur. (aya/bah)

Magelang