
DIPASANG LOGO: Gedung Pemkot Magelang kembali dipasangi logo TNI dan benerapa papan kepemilikan. Sebagai penegasan bahwa kantor tersebut milik TNI.(Naila Nihayah/Radar Jogja)
RADAR JOGJA – Polemik pemasangan logo TNI dan beberapa papan nama di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang masih terus bergulir. Pemkot pum berharap tidak diusir dari aset milik Akademi TNI tersebut sebelum tenggat waktu yang diberikan. Yakni paling lama 5 tahun 6 bulan sejak tanggal ditandatangani.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengatakan, pemkot telah melayangkan surat kepada Panglima TNI dan Menkopolhukam. Surat tersebut dikirim pada Minggu (5/2) lewat kurir dan kemungkinan sudah diterima oleh yang bersangkutan.
Dia memang hanya berkomunikasi dengan mengirim surat dan menjadi jalan terbaik. Mengingat Aziz juga belum mengenal Panglima TNI. Begitu juga dengan Menkopolhukam. Dia juga sudah berkomunikasi dengan deputi untuk bertemu langsung dengan Menkopolhukam. Meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemasangan tersebut.
Aziz berharap, surat yang telah dilayangkan tersebut segera mendapat balasan. Terutama dari Panglima TNI. “Pemasangan itu jika menurut sana (Akademi TNI) yang terbaik ya sudah. Wong itu tanah miliknya sana (Akademi TNI). Yang penting jangan diusir,” kelakarnya saat ditemui di Pendopo Pengabdian kompleks rumjab Wali Kota Magelang, kemarin (6/2).
Dia menilai, pemasangan logo TNI dan papan nama tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa kantor pemkot merupakan aset TNI. Pemkot pun sudah menerima kenyataan tersebut. Dia berharap, akan ada solusi terbaik terhadap pemasalahan itu.
Sementara dengan Menteri Keuangan (Menkeu), kata dia, terus berkomunikasi. Saat ini tengah berproses untuk pemecahan sertifikat aset milik Kemenkeu di Alun-alun Kota Magelang. Surat soal pemecahan sertifikat itu pun telah diterima.
Dia menambahkan, di kompleks Kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (BPPK) Kemenkeu ada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kantor tersebut tetap milik Kemenkeu. Yang dihibahkan hanya Kantor BPPK dengan luas sekitar 1,4 hektare.
Dengan luasan tersebut, masih dinilai kurang untuk menampung sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada di kompleks perkantoran saat ini. Sehingga masih ada alternatif kantor lain yang bisa digunakan OPD tersebut. Seperti gedung olahraga hingga gedung eks disporapar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Kisdiyanto menegaskan, sesuai kesepakatan pada September 2022, aset tanah dan gedung yang kini ditempati Pemkot Magelang akan segera dikembalikan kepada TNI. Dalam kurun waktu lima tahun ke depan setelah penandatanganan nota kesepahaman.
Pemasangan logo itu, kata dia, sengaja dilakukan untuk memanfaatkan tempat yang sudah tersedia sejak gedung tersebut dibangun. Yakni dibuat persegi lima. “Kami juga ingin mengingatkan bahwa gedung tersebut merupakan aset TNI yang saat ini dipinjam Pemkot Magelang,” tegasnya. (aya/bah)