
SIMBOLIS: Wakil Wali Kota Magelang memberikan SPPT-P2 secara simbolis kepada para camat di tiga kecamatan, (27/1).(Prokompim Kota Magelang untuk radar jogja)
RADAR JOGJA – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang selama kurun waktu 10 tahun terakhir mengalami kenaikan yang signifikan. Dari yang semula sebesar Rp 107.739.838.961 pada 2013, menjadi Rp 377.312.169.372 hingga akhir Desember 2022 atau naik sebesar 350,21 persen.
Kenaikan PAD ini menjadi bukti keseriusan dalam mengelola dan menjaga kesinambungan fiskal di daerah. Terutama dalam membiayai pembangunan di Kota Magelang. Bahkan telah dilaporkan upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya PAD Kota Magelang menjadi rujukan dan merupakan role model bagi daerah-daerah lain.
Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur menyebut, satu komponen dalam capaian realisasi PAD tersebut berasal dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sejak pengelolaan PBB-P2 menjadi kewenangan Pemkot Magelang pada 2013, realisasinya menunjukkan progres yang signifikan. Karena pertumbuhan realisasi PBB-P2 semakin meningkat setiap tahunnya.
Bahkan, kata Mansyur, selama 2022, kesadaran masyarakat wajib PBB-P2 Kota Magelang tidak berubah. Hal ini terlihat dari target PBB-P2 tahun 2022 sebesar Rp 6.500.000.000 dapat terealisasi Rp 6.884.410.236 atau 105,91 persen dari target.
Dia meminta agar SPPT PBB-P2 tahun 2023 segera didistribusikan kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing. Mansyur juga meminta agar bisa meningkatkan kreativitas, inovasi, sinergitas, dan kualitas pelayanan PBB-P2 dengan sistem online.
Upaya tersebut harus dilakukan agar penerimaan PBB-P2 dapat lebih optimal. “Serta tingkatkan integritas dalam pengelolaannya demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas tata kelola PBB-P2 Kota Magelang,” paparnya di Pendopo Pengabdian Kota Magelang, Jumat (27/1).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Susilowati menjelaskan, SPPT-P2 secara simbolis diberikan kepada camat, lurah, dan wajib pajak kolektif. Tujuannya untuk mempercepat proses penyerahan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar PBB-P2 tepat waktu.
Dia menyebut, pada tahun fiskal 2023 ini, sesuai dengan penetapan APBD tahun anggaran 2023, target PBB-P2 adalah sebesar Rp 6,5 miliar. Adapun pokok ketetapannya sebesar Rp 7.519.074.672, dengan SPPT yang diterbitkan adalah sebanyak 37.745.
Susi menambahkan, SPPT tahun 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena dilengkapi dengan tunggakan pajak pada lima tahun sebelumnya bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran. Selain itu, untuk optimalisasi pendapatan, ada informasi tunggakan pajak dalam SPPT tersebut. Sekaligus sebagai pengingat bagi wajib pajak untuk taat terhadap pembayaran pajak. (aya/pra)