RADAR JOGJA – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memiliki program pemberian santunan kematian kepada keluarga prasejahtera di wilayahnya. Namun, untuk mengklaim santunan tersebut, baik orang yang meninggal maupun ahli waris harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan begitu, mereka bisa mendapat insentif sebesar Rp 2,5 juta.

Subkoordinator Kesejahteraan Sosial Kota Magelang Fendi Kusuma Negara menyebut, pada 2022 ada sebanyak 450 penerima manfaat dari rekomendasi yang telah diajukan. Dari jumlah itu, ada dua pemohon atau ahli waris yang sebelum santunan diberikan, telah meninggal dunia. Santunan tersebut kemudian dikembalikan dalam kas daerah. Lantaran berdasarkan regulasi, santunan diberikan sesuai dengan nama dan alamat penerima. “Tidak bisa diwakilkan,” tegas Fendi saat ditemui di kantornya, kemarin (2/1)

Dia menambahkan, pada 2019, hampir semua masyarakat prasejahtera bisa mengklaim santunan kematian lantaran belum adanya regulasi soal keanggotaan DTKS. Jumlahnya hampir 600 pemohon. Tapi, setelah pemberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian santunan kematian, pada 2021 dan 2022 ada penurunan pemohon. Sedangkan pada 2021, ada sebanyak 341 rekomendasi yang telah diverifikasi.

Namun, ketika orang yang meninggal atau ahli waris tidak terdaftar dalam DTKS, ada alternatif lain. Yakni ahli waris bisa menggunakan berita acara musyawarah keluarga (muskel) terkait dengan pemutakhiran DTKS. “Kalau proses pencairan (santunan), paling cepat satu minggu. Karena untuk pencairan, kami butuh SK wali kota dan memakai virtual account,” ujarnya.

Untuk anggaran santunan kematian tahun ini, lanjut dia, berasal dari dana bantuan tak terduga (BTT) dengan total Rp 1,6 miliar. Tapi, jumlah itu tidak hanya digunakan untuk mencairkan santunan kematian saja, melainkan untuk program lain juga. Dia juga tidak bisa memastikan jumlah anggaran untuk santunan kematian. Karena tergantung jumlah pemohon.

Bagian Pengadministrasian Umum Dwi Rudi Pangarso menjelaskan, permohonan santunan kematian ini memang berdasarkan DTKS. Baik orang yang meninggal atau ahli waris juga harus berdomisili di Kota Magelang. Selain itu, harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan bahwa ahli waris tersebut merupakan orang yang merawat jenazah hingga proses pemakamannya. “Barulah permohonan itu bisa diproses,” jelasnya.

Jika keduanya tidak masuk dalam DTKS dan tidak menyertakan berita acara muskel, praktis santunan kematian itu tidak bisa dicairkan. Santunan itu, kata dia, bisa digunakan untuk perawatan jenazah, biaya pemakaman, maupun pengajian. Permohonan itu pun tidak dibatasi penyebab kematian. “Yang pasti tujuannya juga untuk mengurangi risiko sosial,” bebernya. (aya/bah)

Magelang