
RESMI: Bupati Magelang Zaenal Arifin saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama yang diikuti delapan daerah Eks Karesidenan Kedu Plus.(Naila Nihayah/Radar Jogja)
RADAR JOGJA – Sebanyak delapan daerah Eks Karesidenan Kedu teken kerja sama demi mewujudkan keserasian antardaerah. Kerja sama ini dapat dilakukam dalam berbagai bidang agar kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Adapun wilayah Eks Kareiden Kedu Plus yang terlibat dalam penandatanganan kesepakatan bersama ini antara lain Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Boyolali.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menuturkan, kegiatan ini sudah lama dirintis dengan mengadakan rapat koordinasi seluruh anggota tim. Juga telah dilakukan sebanyak tiga kali rapat persiapan.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi daerah wilayah Eks Karesidenan Kedu Plus sesuai kewenangan. Terutama dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan sinergitas penyelenggaraan urusan pemeritahan di daerah.
Selain itu, dia menambahkan, kegiatan ini guna mewujudkan keserasian dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan antar daerah. Juga memanfaatkan sumber daya daerah secara optimal serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Adi menyebut, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan kerja sama di semua sektor. “Di antaranya terkait penanggulangan bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) antara Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali,” jelasnya di Pendopo Soepardi, Setda Kabupaten Magelang, kemarin (28/12).
Bupati Magelang Zaenal Arifin menjelaskan, kesepakatan bersama ini merupakan sebuah langkah positif dalam rangka mengoptimalkan segala sumber daya. Terutama menghasilkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik saling menguntungkan bagi masing-masing pihak. Yang mana dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, implementasi dalam penyelenggaraan kerja sama merupakan hal yang wajib antardaerah. “Khususnya pada kerangka otonomi daerah dalam penerapan di lapangan menjadi konsep yang perlu disinergikan dan dikuatkan kembali,” ungkap Zaenal.
Dia memaparkan, pemaknaan otonomi daerah pada dinamika yang berkembang, awalnya dianggap sebagai tameng atau kekuatan bagi daerah. Yang lebih mengarah kepada egosentris, tanpa memperhatikan sinergitas daerah dalam membangun wilayah dan juga lintas daerah.
Melihat kondisi itu, kata dia, pemerintah daerah dituntut untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas. Serta menjamin ketersediaan pelayanan publik yang memerlukan kerja sama antar daerah.
Dia berharap, melalui penandatanganan ini bakal mampu memperkuat sinergitas sekaligus meningkatkan persahabatan antardaerah. “Selanjutnya ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD untuk bisa menggali potensinya dan saling bekerja sama,” bebernya.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengatakan, kolaborasi antardaerah di wilayah Eks Karesidenan Kedu Plus ini penting dilakukan. Terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara optimal. Serta yang lebih penting dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat.
Dia juga mendukung Pemerintah Kabupaten Magelang sebagai inisiator dalam membuat inovasi tersebut. “Berupa kolaborasi antar beberapa kabupaten/kota, (misalnya) terkait kemungkinan ancaman bencana alam, ini memudahkan kerja sama secara langsung dengan OPD masing-masing,” ujar Aziz. (aya/bah)