
BERJAJAR: Penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi dalam rangka mendukung aplikasi e-Berpadu antara PN Magelang Kelas IB dengan Polres Magelang Kota, Kejari Kota Magelang, dan Lapas Kelas IIA Magelang Pangkas Prosedur, Terapkan E-Berpadu.(Naila Nihayah/Radar Jogja)
RADAR JOGJA – Pengadilan Negeri (PN) Magelang Kelas IB bakal menerapkan aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu atau e-Berpadu pada Januari 2023 mendatang. Meski Mahkamah Agung baru menunjuk tujuh wilayah hukum satuan kerja percontohan, tapi PN Kota Magelang berkomitmen untuk ikut menerapkan aplikasi tersebut.
Ketua PN Magelang Kelas IB Rios Rahmanto menjelaskan, e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi. Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Adapun beberapa fitur yang terdapat pada aplikasi tersebut yakni pelimpahan berkas perkara elektronik, pengajuan penetapan izin atau persetujuan penggeledahan, dan pengajuan penetapan atau izin penyitaan. Kemudian, pengajuan perpanjangan penahanan, permohonan penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti, permohonan izin besuk tahanan secara online.
Selama ini, kata dia, prosedur layanan perkara pidana dilakukan secara manual. Namun, hadirnya e-Berpadu ini dapat mempermudah layanan. “Contohnya mereka yang mau izin besuk, cukup bisa browsing dari rumah,” jelasnya usai penandatanganan MoU, kemarin (27/12).
Saat ini, penerapan e-Berpadu masih dalam ruang lingkup sesama penegak hukum konvensional seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarkatan saja. Ke depan, dia berharap, implementasi aplikasi itu dapat dikembangkan kepada pihak lain, seperti BNN, KPK, hingga penyidik PNS.
Rios menyebut, telah melakukan proses training, sosialisasi, serta cara pengunaan aplikasi tersebut kepada kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan. Kemudian, PN mendapat izin dari Mahkamah Agung dan diberikan aplikasi yang sudah aplikatif. Meski Jawa Tengah tidak masuk dalam wilayah percontohan, tapi pihaknya ingin mengikuti bahkan mendesak untuk diizinkan menggunakan aplikasi itu.
Menurutnya, aplikasi e-Berpadu ini dapat membantu semua pihak, terutama penyidik yang selama ini harus mengirimkan berkas perkara secar fisik. “Contohnya pelimpahan berkas perkara. Jaksa bisa mengirimkan dalam bentuk pdf. Tapi, berkas fisik tetap diserahkan kepada hakimnya, jadi hanya proses pendaftarannya saja,” tandasnya.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menuturkan, adanya e-Berpadu ini dirasa sangat bermanfaat bagi kepolisian. Seperti perpanjangan penahanan dan urusan lainnya. “Sebelumnya kalau secara normal, pengadilan dan kejaksaan libur. Yang pusing kepolisian. Ini bisa perpanjang dengan adanya e-Berpadu,” bebernya.
Dia menyebut, tahap sosialisasi kepada jajaran kepolisian juga sudah dilakukan. Hanya menunggu penerapan dari e-terpadu antara penyidik Polres Magelang Kota, kejaksaan, dengan pengadilan. Dia berharap, proses terkait hal itu bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Dengan begitu, dapat meringankan tugas dari penyidik. Mereka tidak harus bolak-balik ke pengadilan untuk meminta surat perpanjangan penahanan secara langsung. “Nanti tidak harus manual, bisa dilakukan secara elektronik lewat e-Berpadu,” ujar Yolanda.
Sementara itu, Kajari Kota Magelang Siti Aisyah mengaku, e-Berpadu ini merupakan satu inovasi yang bagus. Khususnya, dalam penanganan perkara menjadi lebih efisien. “Itu yang kami harapkan. Koordinasinya jadi lebih cepat dan penanganan perkara lebih efisien,” paparnya. (aya/bah)