RADAR JOGJA – Warga Jetis, Kota Jogja berinisial JP, 30 nekat mengambil senpi milik anggota polisi lalu lintas dari Polresta Magelang saat diberhentikan. Lantaran mobil yang ditumpanginya melanggar lalu lintas. Pelaku mengaku panik karena sebelumnya tidak pernah berurusan dengan polisi.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Borobudur, tepatnya di depan pintu gerbang SMK Muhammadiyah 1 Borobudur pada Jumat (18/11) sekira pukul 08.30. Saat itu, dia bersama temannya yang menjadi supir mengendarai mobil sedan merah dari arah pertigaan Polpar menuju Pasar Borobudur.

Padahal, ada larangan melintas ke arah pasa bagi kendaraan roda. Anggota kepolisian yang berjaga berusaha menghentikan. Polisi menyuruh agar pengemudi berputar arah ke Pertigaan Polpar.

Namun, perintah tersebut tidak diindahkan. Pelaku justru menyuruh temannya untuk tetap menjalankan mobilnya. “Mobil tetap melaju kencang ke arah bundaran Pasar Borobudur dan hampir menabrak pengguna jalan yang hendak menyeberang,” terang Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat gelar perkara, kemarin (21/11).

Mengetahui hal itu, anggota kepolisian lantas melakukan pengejaran dan mengikuti kendaraan tersebut. Mobil terhenti ketika lajunya terhalang truk yang parkir di sisi kiri jalan. Anggota polisi menepikan mobil ke pinggir Jalan Jenderal Sudirman.

Selanjutnya, polisi memarkir sepeda motornya di dekat pintu supir, untuk menayakan alasannya kabur. Polisi juga memeriksa kelengkapan surat-surat. Di saat yang bersamaan, pelaku turun dari pintu sebelah kiri dan berjalan ke arah belakang mobil.

Perwira dua melati di pundak ini menjelaskan, JP lantas menghampiri polisi tersebut dari arah belakang. Seketika pelaku mengambil senjata api (senpi) dari hoster atau kantong senjata milik polisi secara paksa dengan tangan kanannya.

Setelah merampas senpi tersebut, pelaku berjalan ke arah trotoar jalan. Kemudian senpi itu diarahkan ke bawah dan diayunkan ke kanan serta ke kiri seraya berkata ‘aku anak polisi’.

Polisi, ketika itu mencoba meredam emosi dan mendekati pelaku. “Senjata tersebut sempat diacungkan ke muka umum dan meletus,” bebernya.
Dia menjelaskan, senpi yang diambil berjenis revolver dan memiliki kamar atau tabung sebanyak enam buah. Namun, sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP), kamar tersebut harus diisi sebanyak lima buah peluru. Praktis, ada satu kamar kosong. Karena tidak memiliki pengaman, dalam sekali tarik langsung meletus.

“Saat pelaku menarik pelatuk pertama, tidak meletus. Tapi, tarikan kedua berhasil melesatkan pelurunya,” ungkapnya. Senpi meletus ke bawah mengenai aspal dan recosed. “Tidak menimbulkan korban jiwa dan proyektil tidak mengenai korban (anggota polisi, red),” ungkap Plt Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP Setyo Hermawan.

Mengetahui ada keributan salah satu anggota TNI yang berada di sekitar lokasi, bergegas ke TKP. Intel Korem 072/Yogyakarta Letda Arm Muh Amin saat itu tengah berbincang di warung, bergegas menghampiri lokasi kejadian dan berusaha merebut senpi. Setelah berhasil mengamankan senpi, pelaku dibawa ke Polsek Borobudur.

Saat dimintai keterangan, JP berkilah spontan melakukan hal itu lantaran panik. Karena sebelumnya tidak pernah berurusan dengan polisi. “Kemarin saya habis mengantar kawan saya dari Jogja ke Magelang, ke rumah budenya karena besok dia mau terbang ke NTT,” jelasnya.

Dia berdalih simpatik dengan temannya karena mengaku tidak memiliki uang sama sekali. Sehingga JP mengaku terobsesi oleh kepedulian. Dia juga berbohong soal anak dari polisi. Terlebih, mobil yang dikendarai itu merupakan sewaan.

Atas perbuatannya itu, JP dikenakan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Sedangkan teman JP tidak ditahan dengan pertimbangan hanya melanggar lalu lintas, sehingga dikenakan tilang dan sebagai saksi. (aya/bah)

Magelang