RADAR JOGJA – Aksi kejahatan di wilayah Magelang perlu menjadi perhatian. Di Kabupaten Magelang seorang narapidana asimilasi berhasil mengelabui korbannya dengan pistol palsu untuk membawa motor korban. Di Kota Magelang aparat kepolisian mengamankan pelaku pembobol mesin ATM.

Musabikin (43) seorang narapidana asimilasi berhasil mengelabui korbannya dengan korek api yang bentuknya seperti pistol. Setelah berhasil menakuti korban, ia membawa lari sepeda motor bersama rekannya, Alex Suyono (40).

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menjelaskan, saat ini kedua tersangka telah diamankan berikut barang buktinya. “Pelaku dua orang melakukan pencurian dengan menodongkan pistol palsu. Karena korban merasa takut korban memberikan motor dan dibawa kabur oleh pelaku,” jelasnya dalam jumpa pers, Senin (3/8).

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Jaran Candi yang digelar 6-25 Juli. Kasus ini telah menjadi target operasi. Selain kasus ini, ada tiga kasus lain. Selebihnya, empat kasus lain bukan merupakan target operasi.

Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak sembilan orang. Sedangkan barang bukti ada sepeda motor delapan unit dan mobil dua unit. Saat ini kasus dalam tahap penyidikan. Sebanyak tiga kasus merupakan pencurian dengan kekerasan. Para pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sedangkan selebihnya merupakan pencurian dengan pemberatan dengan penjara tujuh tahun.

Sedang di Kota Magelang, RG (40) berhasil membobol mesin ATM hanya berbekal obeng. Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan menjelaskan, pelaku menggunakan kartu ATM miliknya untuk menarik uang tunai. Dengan trik tertentu, ia berhasil menggondol uang sejumlah Rp 2,3 juta.

“Dalam praktiknya, pelaku sengaja mengganjal bagian exit shutter atau bagian uang keluar, dengan menggunakan obeng,” jelasnya. Sehingga mesin ATM mendeteksi transaksi gagal. Namun, uang sempat keluar sehingga pelaku mengambil uang tersebut dengan saldo tetap.

Ia mengambil uang yang berada di balik exit shutter dengan menggunakan kawat. Sebanyak 23 lembar uang Rp 100 ribuan berhasil diambil pelaku. Setelah itu, baru ia mengambil kembali kartu ATM miliknya.

Warga Margorejo, Gladasari, Boyolali ini melakukan aksinya di mesin ATM BNI di RST dr. Soedjono, Wates, Magelang Utara. Saat ini ia telah diamankan pihak kepolisian. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (asa/pra)

Magelang