RADAR JOGJA – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan mantan tiga perangkat desa di Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Mereka adalah Suprih Prasetyo (mantan kepala desa), Muhajari (mantan kepala seksi pemerintahan), dan Mulyono (mantan sekretaris desa).

Mereka melakukan pungli saat masih menjabat. Yakni, pada 2018 silam.

“Biaya yang seharusnya hanya 150 ribu, dapat mencapai Rp 750 ribu,” jelas Kasat Reskrim Polres Magelang Hadi Handoko Rabu (30/4).

Kasat Reskrim menjelaskan, mereka menarik bayaran lebih besar dari peraturan perundang-undangan dalam Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur. “Tersangka beralasan kepada para korban, uang tersebut untuk pemberkasan, administrasi, transportasi, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Jumlah pengajuan PTSL sebanyak 641 pengajuan. Dari jumlah itu, pengajuan yang sudah jadi sertifikatnya sebanyak 634 pengajuan. “Masyarakat yang sudah membayar biaya pengajuan sertifikat tersebut adalah 526 pengajuan sertifikat, sejumlah  Rp 394,5 juta,” jelasnya.

Sebagian besar uang hasil pungutan liar yang masuk tersebut sudah digunakan. Jumlahnya Rp 271.926.150. Dengan demikian masih ada sisa uang sejumlah Rp 122.573.850. Sedangkan uang yang berhasil disita kepoliian sebagai barang bukti sejumlah Rp 164.296.900.

Atas perbuatannya, ketiga mantan oerangkat desa tersebut dijerat melanggar pasal 12 huruf e UURI Nomor 20 Tahun 2001. Mereka dikenakan hukuman dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga terancam membayar denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait dugaan adanya keterlibatan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres Magelang masih melakukan penyelidikan. “Kami belum menemukan. Tentu kalau ada fakta baru akan kami tindak lanjuti,” jelas Kasat Reskrim. (asa/amd)

Magelang