
TEGAS: Petugas Gabungan Dishub menempel stiker di sebuah mobil yang melanggar ketentuan lokasi parkir. (FRIETQI SURYAWAN/RADAR JOGJA)
MAGELANG – Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang membuat zonasi untuk pedagang musiman pada Ramadan ini. Para pedagang makanan dan minuman hanya diperbolehkan di Jalan Tidar. “Ini telah disosialisasikan dan disepakati para pedagang,’’ kata Kabid Lalu Lintas dan Perpakiran Dishub Pemkot Magelang Candra Wijatmiko Adi, Rabu (15/5).
Tindakan tegas akan diberlakukan kepada para pedagang yang ngeyel. Pernyataan Candra dibenarkan oleh Vera, salah satu pedagang makanan pembuka puasa asal Magersari. Dia mengaku sebelumnya berjualan di Alun-Alun Kota Magelang tahun lalu. Tetapi untuk tahun ini, berjualan di Jalan Tidar yang notabene lebih dekat. “Bersyukur, zonasinya di Jalan Tidar. Jadi lebih dekat dengan rumah,” ujarnya.
Sementara itu, petugas gabungan Dishub sengaja mengadakan operasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) pada sore hari pada Ramadan 1440H/2019 ini. Operasi ini diharapkan dapat menekan pelanggaran lalu lintas. “Selama Ramadan masyarakat banyak yang berkegiatan di sore hari, kita harapkan tetap tertib,” jelas Candra.
Menurut Candra, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan pada masyarakat. Hal itu terlihat ketika pihaknya melakukan operasi pada Selasa sore (14/5) di Jalan A Yani (kawasan Alun-Alun), Jalan Pemuda (Pecinan, Red) dan Jalan Tidar. Pada operasi tersebut, setidaknya dua unit sepeda motor tanpa pemilik diangkut oleh petugas karena parkir di trotoar. Kemudian, satu mobil ditilang di Jalan Tidar, dua mobil dan enam sepeda motor ditempeli stiker tanda telah melakukan pelanggaran. “Yang kita harapkan pelanggaran bisa ditekan, karena pelanggaran biasanya merupakan awal dari kecelakaan,” ungkapnya.
Dishub menggandeng Satpol PP, Polres Magelang Kota, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam operasi ini. (dem/din/fj)