
TEKA-TEKI MAYAT BERRTATO: Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho saat menunjukkan enam tersangka penganiayaan hingga tewasnya korban Abdul Rahman, 25, warga Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (13/1). (Frietqi Suryawan/Radar Jogja)
MUNGKID – Tidak sampai hitungan hari, Polres Magelang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bertato di Dusun Batur, Wulung Gunung, Sawangan, Kabupaten Magelang, Jumat (11/1) lalu. Korban adalah Abdul Rahman, 25, warga RT 03 RW 03, Jalan Condet Raya Gang Usin, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban dibunuh enam temannya yang dendam karena kasus penggelapan sepeda motor tiga tahun lalu.
“Keenam pelaku dibekuk di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Motifnya karena pelaku dendam dan jengkel karena korban menggelapkan sepeda motor milik Wahyu Subekti pada tahun 2015 dan tidak dikembalikan,” kata Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Puji H dan Kasubaghumas Iptu Tugimin Minggu (13/1).
Menurutnya, polisi mampu mengungap kasus ini hanya dalam tempo tiga jam pasca penemuan jasad korban. Para pelaku yakni Wahyu Subekti, 24; Romlan, 29; Purwanto, 36; Tisan Ardiyana, 24. Keempatnya warga Dusun Gondang Legi RT 02/RW 05, Ngasem, Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Tersangka lainnya Natanael Abdi Putra, 21, warga Dusun Nuren, Purwosari, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, dan Sulis Adi Kusworo, 27, warga Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Kronologi pengeroyokan hingga korban tewas bermula pada Jumat (11/1) sekitar pukul 02.00 saat tersangka Wahyu mengisi BBM di SPBU Secang, dan melihat korban akan menuju musala di sekitar pompa bensin itu. Kemudian pelaku memberikan kabar kepada pelaku lain. Korban sendiri tinggal di Dusun Gondang Legi, Ngasem, Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
“Kemudian para pelaku mendatangi korban dan menanyakan perihal sepeda motor yang dipinjam oleh korban. Karena korban hanya diam saja, maka keenam pelaku langsung mengeroyok korban di SPBU itu,” tuturnya.
Kapolres menyebutkan, korban sempat lari, namun bisa ditangkap oleh pelaku dan kembali dianiaya. Setelah dipukuli dengan menggunakan tangan kosong, menurut Yudianto, korban kemudian dibawa menuju ke rumah pelaku di Gondang Legi, Tegalrejo.
“Penganiayaan terus dilakukan sejak pukul 02.00-04.30. Kemudian pelaku membawa korban menggunakan roda empat jenis Daihatsu Grandmax warna hitam nopol DD 1076 DB, dan membuangnya di sebuah kebun di Dusun Batur. Saat itu korban masih hidup, namun dengan kondisi cukup parah,” paparnya.
Korban dianiaya menggunakan tangan kosong tanpa menggunakan benda tajam atau sejenisnya. Selain itu, Yudianto memastikan para pelaku saat menganiaya korban tidak sedang mengonsumsi minuman keras (miras).
“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Yudianto.
Sebelumnya, sesosok jasad tanpa identitas berjenis kelamin laki-laki pada Jumat (11/1) sekitar pukul 11.00 ditemukan oleh Jumini, 60, warga Glondong Tengah, Wulunggunung, Sawangan,l di sebuah pekarangan kebun milik Partini. Jasad ditemukan dalam keadaan tertelungkup dan penuh luka di bagian wajah. Penemuan jasad ini menggegerkan warga Desa Wulunggunung, yang kemudian melapor ke Polsek Sawangan. (dem/laz/fn)