MUNGKID – Tepergok petugas saat sedang bertransaksi narkoba, MRI, 28, warga Desa Pasuruhan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, memilh untuk membuang barang bukti. Pria berstatus karyawan ini terpantau Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Magelang baru saja membeli paket hemat narkoba di Magelang. Petugas membuntuti dan mencoba menangkapnya di jalan desa sekitar Kampung Pajangan, Pirikan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jumat (23/11) malam pukul 23.00
“Saat akan ditangkap, pelaku yang diketahui menguasai satu paket sabu dalam plastik klip kecil seberat 0,25 gram sempat membuang barang buktinya ke area persawahan,” kata Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo Minggu (25/11).
Petugas kemudian mengamankan lokasi pembuangan barang bukti. Keesokan harinya, Sabtu (24/11), sekitar pukul 07.25 dengan disaksikan perangkat Desa Pirikan dan ketua RT Pajangan, petugas menyisir lokasi pembuanan barang bukti. Setelah beberapa waktu, akhirnya barang bukti ditemukan di persawahan. “Menurut keterangan pelaku, barang itu baru diambil dan akan dipergunakan sendiri,” tuturnya.
Selain satu paket kecil sabu, petugas juga menyita satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu buah kartu ATM BRI dan bukti transfer ATM Bank BRI. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Magelang guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Terrsangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Milyar,” tandas Eko. (dem/laz/fj/mg3)