MAGELANG – Polres Magelang Kota masih mendalami kasus meninggalnya DM, 16, warga Kelurahan Magersari, Magelang Selatan yang ditusuk oleh Hermawan awal Februari. Sebagaimana diketahui, tersangka menusuk dada korban setelah terlibat adu mulut. Itu lantaran Hermawan merasa dipaksa menyerahkan barang miliknya kepada korban.
Kapolres AKBP Hari Purnomo membenarkan bahwa saat terjadi perkelahian ada indikasi tersangka melakukan perlawanan. Itu lantaran Hermawan dikeroyok oleh DM dan rekannya. Namun, pembelaan darurat yang dilakukan tersangka tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyidikan. Menurutnya, secara prinsip penyidik harus memenuhi kebenaran material suatu kasus.
Untuk keperluan pemberkasan, penyidik berencana menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Hanya, soal waktunya belum ada kejelasan. “Yang jelas dalam waktu dekat setelah berkas lengkap,” dalihnya kemarin (9/2).
Menurut Hari, Hermawan mengakui perbuatannya. Kendati demikian, pengakuannya akan dibuktikan saat rekonstruksi. Atas tindakannya, Hermawan dijerat pasal berlapis. Yakni,
UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ady/yog/mg2)