Hampir di setiap kecamatan, APK terpasang di batang pohon. Ada juga yang sengaja dipasang melintang jalan raya. Pemandangan seperti ini ada di setiap ruas jalan di Kabupaten Magelang. Baik ruas jalan dusun, jalan desa, jalan kabupaten, hingga jalan nasional.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magelang Handy Setyo Nugroho mendata ada 235 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan. Jumlah tersebut terdiri, dari 29 APK milik pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (Prabowo) dan 206 APK paslon nomor urut 2. “Hasil pendataan tahap pertama akan kami rekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian dijadikan dasar surat imbauan pada masing-masing tim kampanye paslon presiden,” papar Handy kemarin (17/6).
Menurut Handy, pelanggaran APK tersebar di 21 kecamatan. Sebagian besar pelanggaran karena APK dipasang pada pohon perindang dan tiang listrik. “Selain itu, ada yang dipasang di fasilitas umum. Seperti taman, tiang telepon, dan dipasang melintang sehingga mengganggu jalan,” jelasnya.
Disebutkan, APK yang melanggar paling banyak ditemukan di Kecamatan Muntilan. Sementara, terkait APK yang dipasang di jalan protokol, Handy mengaku masih menginventarisir. “Karena peraturan baru saja didapat. Mungkin pada pendataan tahap kedua nanti, diketahui secara pasti jumlah APK yang melanggar yang dipasang di jalan protokol,” imbuhnya.
Panwaslu hanya memiliki kewenangan mendata dan memberikan rekomendasi ke KPU. Nantinya, KPU yang memberikan surat ke masing- masing tim kampanye paslon untuk menertibkan sendiri APK. “Pemasangan APK sesuai aturan hanya dibolehkan sampai 5 Juli mendatang atau sebelum masa tenang. Diharapkan masing- masing tim kampanye punya kesadaran menertibkan APK yang melanggar,” katanya. Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang Suviratno mengatakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 16/2014 Pasal 21, pemasangan APK berupa baliho dibatasi tiga buah di setiap desa. Sementara, spanduk capres berukuran 1,5 x 7 paling banyak hanya boleh dipasang lima buah di setiap kampung. “Kalau ada yang lebih, nanti kami merekomendasikan pada KPU,” katanya.(*/hes)
Lainnya
Terbaru

Pelaku Pembunuhan Berantai di Kulonprogo Dihukum Seumur Hidup

Safari Masjid bersama QHomemart dan Karcher di Bulan Ramadan

Kali Kelima, UMY Gelar ICoSI 2021

Pelaku Pembunuhan Berantai di Kulonprogo Dihukum Seumur Hidup

Safari Masjid bersama QHomemart dan Karcher di Bulan Ramadan

Kali Kelima, UMY Gelar ICoSI 2021

Musisi, Pekerja Seni, dan MC Jogja Sukses Kumpulkan Donasi Untuk NTT

Gerak Cepat, Pengurus Dilantik Akhir Bulan

Ngantuk Saat Berkendara, Seorang Guru di Kulonprogo Tabrak Truk

Motif Pembocoran Naskah ASPD, Ingin Nilai Siswa Bagus

BPJ Optimis Lolos ke Semifinal

Inkanas DIJ Gelar Ujian Kenaikan Tingkat

Ciptakan Generasi Qurani Handal dan Berprestasi
