MAGELANG – Selama masa kampanye partai politik (parpol) 2014, Polres Magelang Kota melakukan tindakan langsung (tilang) pada 16 kendaraan. Jumlah itu terbagi dari beberapa parpol yang menggelar kampanye dan konvoi di jalanan.
Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Murdjito menegaskan komitmennya dengan tanpa pandang bulu pada simpatisan parpol yang melanggar ketertiban. Termasuk, pelanggaran lalu lintas.
“Bahkan, salah satu simpatisan parpol masuk ke tindakan pidana ringan (tipiring), karena berani menyobek surat tilang di depan polisi,” ungkap Murdjito, kemarin (3/4).
Penegakkan peraturan lalu lintas terus dicanangkan dalam masa kampanye ini. Murjito menambahkan, mayoritas kendaraan simpatisan ditilang, lantaran tidak menggunakan kelengkapan berlalu lintas.
“Contohnya, tidak menggunakan helm ada tujuh orang. Kemudian, pakai knalpot blombongan ada Sembilan kendaraan yang ditilang,” jelasnya.
Selain memberikan tilang, kepolisian juga mengimbau parpol mematuhi aturan yang ada. Ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan tidak melakukan orasi maupun konvoi di tempat yang dijadikan zona netral.
“Waktu kampanye terbuka salah satu partai, terpaksa kami hentikan karena banyak simpatisan yang melanggar ketentuan. Misalnya, menggunakan knalpot tidak standar, bonceng tiga, dan tidak memakai helm,” tegasnya.
Satlantas Polres Magelang Kota berkoordinasi dengan satuan lain selama Operasi Mantap Brata. Satlantas menerjunkan petugas di beberapa titik. Ratusan petugas disiapkan di titik berkumpul massa, sepanjang jalur ke tempat kampanye, dan lokasi kampanye.
“Jika simpatisan tidak ingin ditilang, kami minta mentaati peraturan lalu lintas. Silakan menggelar konvoi asalkan tertib. Langkah tegas ini agar tak terjadi kecelakaan lalu lintas dan tak mengganggu aktivitas masyarakat umum,” kata Kasatlantas AKP Yayuk Sulaemi.
Penindakan ini berlaku ada semua partai politik (parpol) yang menggelar kampanye.(dem/hes)

Magelang