Hampir tidak ada alat peraga atau atribut parpol yang dijumpai. Di setiap rumah, tak ada stiker maupun atribut partai politik. Bukan tidak ada yang memiliki, pilihan ini atas kesepakatan warga yang tidak mau memasang alat peraga kampanye.
Mereka khawatir, saat dibolehkan memasang atribut parpol secara berlebihan, akan memicu perselisihan baru.
Ketua Pemuda Dusun Keron, Sujono mengatakan,pelarangan pemasangan atribut kampanye sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Saat itu, parpol yang bertarung pada pemilihan legislatif belum sebanyak sekarang.
“Dusun Keron mulai menerapkan larangan memasang atribut sejak 1990-an,” ungkap Sujono, kemarin (20/3).
Waktu itu, hanya ada tiga parpol yang berlaga dalam ajang perpolitikan Indonesia. Yakni, PPP, Golkar, dan PDI. Ketika itu, warga berlomba-lomba menonjolkan egonya dalam berpolitik. Di antaranya, memasang atribut partai sebanyak-banyaknya. Bahkan ada bersaing, memasang atribut tertinggi.
Tanpa disadari, upaya memasang banyak atribut parpol memancing perselisihan berkepanjangan. Dua orang di dusun itu berselisih paham, karena pemasangan atribut parpol. Keduanya dikenal fanatik dengan masing-masing parpol. Perselisihan hingga berlarut-larut.
“Pertengkaran itu membuat warga lain merasa prihatin. Keduanya lantas didamaikan. Semua atribut parpol yang dipasang, dicabut dan tidak boleh dipasang lagi,” papar pria berusia 43 tahun ini.
Menurut Jono, sapaan akrab Sujono, peristiwa memalukan itu menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat. Hingga sekarang, peraturan tidak tertulis soal pelarangan pemasangan atribut parpol masih berlaku. Tidak hanyasaatpemilu. Bahkan, berlaku saat pemilihan kepala dusun (pilkadus).
“Buat apa pasang atribut kalau memicu warga bertengkar. Dengan begini, kami malah hidup tenang, rukun, dan kompak,” katanya.
Bapak dua anak ini menegaskan, konsep ini juga mendidik warga tidak fanatik pada golongan tertentu. Masyarakat yang mayoritas menjadi petani itu diajarkan tidak ambisius pada sebuah jabatan. Bagi mereka, jabatan bukan hal istimewa.
“Bukan berarti kami golput lho. Kami tetap ikut pemilu. Saya sendiri ketua KPPS untuk Pileg 9 April 2014,” ungkapnya.
Larangan pemasangan alat peraga kampanye bukan berarti warga melarang caleg, tim sukses atau calon kepala daerah yang menggelar sosialisasi. Bagi setiap caleg atau calon kepala daerah, tetap dilarang menyebar maupun memasang atribut dalam bentuk apapun.Seandainya memaksa memberi atribut, warga tidak memasangnya.
“Pernah, ada seorang yang memasang pada malam hari. Pagi harinya, kami melepasnya. Ada juga beberapa dusun yang meniru aturan kami ini,” katanya bangga.
Kepala Dusun Keron, Sri Asih menjelaskan, kebijakan itu otomatis membuat warganya lebih rukun dan saling menghargai. Aturan tak tertulis itu membuat 83 kepala keluarga (KK) damai dan saling menghormati, di tengah suhu politik semakin memanas.
“Adanya atribut parpol ini, bukan berarti warga antipolitik dan masuk golongan putih (golput). Buktinya, setiap perhelatan pesta demokrasi digelar, warga antusias ke tempat pemungutan suara (TPS),” katanya.(*/hes)
Lainnya
Terbaru

Gaya Pakaian Disorot Netizen, Endah Subekti Tanggapi secara Diplomatis

Kirab Waisak Berlangsung Meriah

Malam Mingguan di Malioboro, Jokowi Bagi-Bagi Amplop ke Pedagang Asongan

Gaya Pakaian Disorot Netizen, Endah Subekti Tanggapi secara Diplomatis

Kirab Waisak Berlangsung Meriah

Malam Mingguan di Malioboro, Jokowi Bagi-Bagi Amplop ke Pedagang Asongan

Jalan-Jalan di Malioboro, Jokowi Ajak Swafoto Warga dan Wisatawan

War Tiket Indonesia vs Argentina Mulai 5 Juni, Bisa Bayar Pakai BRImo!

Prawiro Burger Jawa Berbahan Dasar Nabati

Bangga Berangkatkan Umrah Orang Tua

Miliki Fungsi Komunikasi, Sosial hingga Politik

Kunci Suara Ada pada Kualitas Bambu

Kentongan Gora Gindhala Simbol Bale Woro
