RADAR JOGJA – Gerakan anti AdBlocker yang diberlakukan oleh YouTube pada pertengahan tahun silam, kini raksasa teknologi mengambil langkah yang lebih ekstrem.
Mereka memperkenalkan aturan baru yang menyasar aplikasi pihak ketiga.
Perusahaan tersebut tengah memperjelas bahwa menonton video YouTube melalui perantara aplikasi pihak ketiga hanya untuk menghilangkan iklan adalah sesuatu yang dilarang.
Mereka yang masih menggunakan aplikasi pihak ketiga untuk menonton video YouTube akan mengalami masalah buffering atau bahkan layar hitam.
Sebuah notifikasi yang menginfomasikan bahwa konten yang ingin ditonton tidak tersedia pada aplikasi tersebut.
Langkah YouTube galakkan kebijakan anti AdBlocker tersebut dikatakan untuk mendukung para konten kreator di luar sana.
Pihak YouTube tidak akan mentolerir mereka yang menggunakan bantuan AdBlocker untuk menghilangkan iklan pada video yang ditonton.
YouTube akan mengecek link API secara berkala dan menyeluruh.
Aplikasi pihak ketiga yang tidak mengindahkan aturan main dari YouTube tidak dapat memutar video tersebut.
YouTube menyarankan pengguna yang tidak ingin diserbu iklan berdurasi belasan sampai puluhan detik untuk berlangganan YouTube Premium.
Editor : Bahana.