Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mudah, Ini Cara Beli e-Meterai Resmi dan Penggunaannya

Reren Indranila • Senin, 30 Oktober 2023 | 17:46 WIB
Ilustrasi E-Meterai. (ISTIMEWA)
Ilustrasi E-Meterai. (ISTIMEWA)

RADAR JOGJA - Pada Oktober 2021, pemerintah resmi menerbitkan  e-Meterai atau Meterai Elektronik. Secara hukum, e-Meterai sudah diatur dalam Permenkeu No. 134/PMK.03/2021 Tahun 2021. e-Meterai juga memiliki fungsi yang sama dengan meterai tempel dan dapat digunakan sebagai alat bayar pajak suatu dokumen elektronik.

 

Penggunaan e-Meterai dapat digunakan untuk keperluan personal dan bisnis. Mulai dari surat lamaran, kontrak kerja, hingga perjanjian kerja sama. Proses beli dan penggunaannya yang mudah membuat e-Meterai dapat menjadi solusi proses legitimasi dokumen di mana saja dan kapan saja.

 

Lalu, bagaimana cara beli e-Meterai 10000 dan penggunaannya? Simak selengkapnya di bawah ini!

Cara Beli dan Menggunakan e-Meterai Resmi

Salah satu cara mudah beli e-Meterai dapat dilakukan melalui penyedia resmi meterai elektronik seperti Mekari Sign. Berikut cara beli e-Meterai 10000 di Mekari Sign:

 

  1. Kunjungi https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/ dan klik Coba Gratis
  2. Pilih e-Meterai pada menu di kiri dan klik Buy e-Meterai
  3. Masukkan jumlah e-Meterai dan klik Pay Now
  4. Setelah saldo e-Meterai terisi, klik Use e-Meterai dan pilih New Document
  5. Tempatkan e-Meterai di dokumen Anda
  6. Tambahkan penerima dan klik Send

 

Panduan Penggunaan e-Meterai Resmi

            Setelah paham cara membeli e-Meterai, berikut ini kami sediakan panduan menggunakan meterai e-Meterai agar penggunaan e-Meterai Anda lebih efektif.

1.   Dokumen e-Meterai Tidak Perlu Dicetak

e-Meterai digunakan untuk dokumen dalam bentuk digital, sehingga dokumen yang sudah ditempelkan e-Meterai tidak perlu lagi untuk dicetak.

 

Jika memang ingin dicetak sebagai salinan, maka jawabannya bisa. Namun perlu diingat bahwa Anda tidak dapat menambahkan tanda tangan basah di atasnya.

 

2.   Pastikan Tanda Tangan Tidak Tumpang Tindih

Sebenarnya tidak ada aturan yang mengatur peletakan tanda tangan pada dokumen e-Meterai. Namun usahakan agar tanda tangan agar tidak tumpang tindih, mengapa?

 

Karena jika tanda tangan anda menutupi QR code maka validasi dokumen akan terganggu. Oleh karena itu dianjurkan untuk meletakkan tanda tangan di samping e-meterai dan tidak berkenaan dengan area QR code.

 

3.   Perhatikan Format Dokumen yang Diminta

Dengan memperhatikan format dokumen, proses administrasi Anda tidak akan terhambat dikarenakan masalah kecil. Walaupun memang e-Meterai mendukung semua format dokumen elektronik, Namun Anda tetap harus memperhatikan format apa yang diminta atau dibutuhkan.

 

4.   Perhatikan Kadaluarsa Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Berbeda dengan e-Meterai atau meterai elektronik, tanda tangan elektronik hanya berlaku selama satu tahun. Setelah setahun, Anda harus memperbarui sertifikasinya di penyedia yang Anda gunakan agar tetap sah.

 

Dokumen yang Dapat Menggunakan e-Meterai

Berdasarkan PP No. 86 Tahun 2021, berikut ini adalah daftar lengkap dokumen yang wajib dibubuhkan e-Meterai.

 

Berikut cara beli dan penggunaan e-Meterai yang bisa Anda ikuti. Selain hal di atas, penting bagi kita memilih penyedia e-Meterai yang resmi, salah satunya Mekari Sign. Selain praktis, Mekari Sign juga menjamin keamanan data Anda karena telah terdaftar sebagai distributor resmi e-Meterai dari Peruri. Jadi, tunggu apalagi? Gunakan Mekari Sign dan nikmati kemudahannya. (ila)

Editor : Reren Indranila
#Meterai #e-meterai #Pajak