Juga berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan.
Beberapa istilah juga mengalami penyesuaian. Di antaranya, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), Dinas Pertahanan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana), dan kecamatan (kapanewon) dengan sebutan camat (panewu) dan sekretaris camat (panewu anom)."Desa semua berubah menjadi kelurahan. Kelengkapan regulasi di Kulonprogo sudah siap semua. Mulai dari perda, penetepan kalurahan, perbup dan juga perdes sudah siap," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMD Dalduk dan KB), Sudarmanto, Kamis (2/1).
Camat (Panewu) Kalibawang Heri Darmawan menambahkan, kemudian hari akan dilakukan pengukuhan pejabat ditingkat kalurahan (desa). Namun ini masih menunggu regulasi tentang Keistimewaan DIJ. Desa akan berubah semua menjadi kalurahan. Konsekuensinya juga kewenangan bertambah yang dulunya kepala desa menjadi lurah. Sekretaris desa menjadi carik.”Dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan lurah, carik, dan seluruh jabatan di tingkat kalurahan," ucapnya.
Kemarin (2/1), Bupati Kulonprogo Sutedjo mambil sumpah dan melantik 205 pejabat mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, kepala sekolah, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Kulonprogo di Gedung Adikarto Kompleks Pemkab Kulonprogo. "Saya berharap pejabat yang baru memegang teguh komitmen dengan terus meningkatkan dan menerapkan good governance dan clean government di lingkungan Pemkab Kulonprogo," tegas Sutedjo. (tom/din) Editor : Editor Content