Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cari Celah, Dua Ibu-ibu Nekat Gasak Sepeda Motor dan Emas di Rumah Warga Kulon Progo

Anom Bagaskoro • Selasa, 17 Maret 2026 | 11:24 WIB

BARANG BUKTI: Kasat Reskrim Polres Kulon Progo memperlihatkan sepeda motor hasil curian. 
BARANG BUKTI: Kasat Reskrim Polres Kulon Progo memperlihatkan sepeda motor hasil curian. 


 

KULON PROGO - Dua perempuan paro baya, YH,35, dan TSP, 38, melakukan aksi pencurian di rumah Y, warga Wates, Kulon Progo.

Kedua pelaku berhasil gasak sepeda motor dan emas di rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan menyampaikan, pencurian terjadi di rumah korban yang beralamat di Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (14/3/2026).

Kronologi, korban meninggalkan rumah sekitar pukul 12.00 WIB.

"Korban sempat mengunci pintu, kunci lalu disimpan di sela-sela ventilasi," ucap Iptu Subihan, Selasa (17/3/2026).

Korban yang merasa telah mengunci pintu, lantas meninggalkan rumah dalam keadaan sepi.

Pelaku yang kala itu saling berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU sempat melintas saat korban meninggalkan rumah.

Melihat itu, pelaku langsung menunggu momentum untuk melakukan pencurian.

Sesaat setelah korban pergi, kedua pelaku memastikan rumah dalam kondisi sepi.

Pelaku juga mencari kunci pintu rumah di sela-sela ventilasi, didasarkan perkiraan kebiasaan pemilik rumah yang tak pernah membawa kunci.

Dari situlah, pelaku berhasil membuka kunci rumah dan menggasak sepeda motor. Selain motor, pelaku juga mencuri cincin seberat dua gram dan uang tunai Rp 1,6 juta.

Baca Juga: UAE Tutup Sementara Ruang Udara Akibat Serangan Rudal dan Drone Iran, Operasi Bandara Kembali Normal dalam Hitungan Jam

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor beat dan mengarah ke Jembatan Srandakan.

Sesampai di sana, mereka membuang plat nomor kendaraan beserta barang-barang yang dianggap tak penting.

"Setelah kejadian itu, korban baru menyadari saat kembali ke rumah, dan melaporkan kejadian ke Polres Kulon Progo," ucapnya.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti kepolisian.

Berbekal pelacakan, kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku dalam rentang waktu tiga jam pasca laporan diterima.

Pelaku diamankan di rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bantul.

Barang bukti turut ditemukan dalam penangkapan itu.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 477 ayat 1 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Subihan menghimbau, agar masyarakat berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Termasuk menyimpan kunci rumah di tempat aman. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#emas #polres kulon progo #Ibu ibu Nekat Gasak Sepeda Motor #Kulon Progo #kronologi #korban #rumah warga