KULON PROGO - Usai pembabatan di greenbelt Glagah-Congot, Pemkab Kulon Progo menggelar forum group discussion bersama pemilik usaha. Tujuannya, memberikan sosialisasi terkait pemanfaatan greenbelt.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Duana Heru menjelaskan, FGD digelar di Balai Kalurahan Jangkaran. Forum tersebut mengundang pelaku usaha yang membuka usaha di kawasan greenbelt Glagah-Congot.
"Yang hadir dari warga dan Panitikismo (Kadipaten Pakualaman), berdiskusi terkait pemanfaatan lahan greenbelt," ucap Duana, Rabu (11/2).
Duana menjelaskan, panitikismo hadir untuk mensosialisasikan status tanah di greenbelt. Dalam hal ini, status tanah merupakan kepemilikan Kadipaten Pakualaman. Sehingga, saat masyarakat menggunakan lahan untuk usaha perlu izin terlebih dahulu.
Di samping itu, pemanfaatan lahan harus berkiblat pada pelestarian vegetasi greenbelt. Terutama menjaga cemara udang dan pandan laut untuk tidak ditebang. Lantaran, akhir-akhir ini didapati pemanfaatan lahan yang tak berizin dan merusak vegetasi. "Yang utama ditekankan, menjaga kelestarian lingkungan di sana," ungkapnya.
Duana menjelaskan, pihaknya mengutamakan sosialisasi ke masyarakat yang sedang dan sudah membuka usaha di area greenbelt. Area greenbelt dilarang untuk dirusak, apalagi vegetasinya ikut dibabat.
Kondisi itu telah diterima oleh warga pelaku usaha yang didominasi warga Kalurahan Jangkaran.
Selain masalah vegetasi, DLH menekankan pentingnya penataan kawasan greenbelt yang berkelanjutan. Dalam konsep pariwisata, penataan diperlukan. Tujuannya, membatasi area yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha."Usaha boleh, tapi jangan sampai kumuh," ungkapnya.
Penataan juga berkaitan dengan meminimalisasi timbulnya kawasan kumuh. Lantaran, setiap kali keramaian muncul berpotensi memancing kegiatan usaha serupa untuk berkumpul di satu titik.
Alhasil, banyak bangunan tambahan yang di luar dari perencanaan. Banyaknya usaha, juga memberikan potensi timbulan sampah. Jika tak dikelola dengan baik, tentu berdampak pada kebersihan kawasan pariwisata di greenbelt.
Diskusi yang dihadiri lintas sektoral itu, juga menerima usulan masyarakat. Greenbelt di Kalurahan Jangkaran seluas 20 hektare, namun yang diperbolehkan untuk penggunaan usaha masih di angka empat hektare. Alhasil, warga atau pemilik usaha mengusulkan perluasan ijin usaha di area greenbelt.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Sutarman mengaku masih menyusun kebijakan penataan kawasan pariwisata di greenbelt Glagah-Congot.
Kebijakan itu ditujukan untuk mengatur pemanfaatan ruang pelaku usaha di sektor pariwisata. "Kami sedang menyusun kebijakan, sebagai langkah win win solution," ungkapnya.
Sutarman mengungkapkan, arah kebijakan merujuk pada pemanfataan sempadan pantai. Pada kasus ini, sempadan pantai diperbolehkan untuk peruntukan wisata. Akan tetapi, perlu regulasi penetapan kawasan pariwisata. Sekaligus, menentukan batas maksimal pembukaan usaha di kawasan greenbelt. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo