Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gaji Tak Sesuai UMK, Pekerja Dapat Melapor ke Disnaker Kulon Progo

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 27 Januari 2026 | 17:02 WIB
Kepala Disnaker Kulon Progo Bambang Sutrisno di kantornya.
Kepala Disnaker Kulon Progo Bambang Sutrisno di kantornya.

 

KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo menyiapkan kanal khusus pelaporan gaji pekerja yang tak sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

Kepala Disnaker Kulon Progo Bambang Sutrisno menjelaskan, kenaikan UMK 2026 telah diumumkan.

Nominal UMK naik sebesar 6,52 persen dari Rp 2.351.239,00, atau kini menjafi Rp 2.504.520,00. Kenaikan ini perlu dikawal penerapannya, khususnya untuk menjamin hak pekerja.

"Kami menyiapkan kanal khusus, untuk deteksi dini penerapan UMK 2026," ucap Bambang, Selasa (27/1/2026).

Pria yang akrab disapa Bamsut menegaskan kanal khusus digunakan untuk pelaporan hak tenaga kerja.

Dalam hal ini, gaji yang tak sesuai UMK dapat dilaporkan oleh pekerja.

Siapapun dapat mengakses kanal melalui kontak whatsapp 085117284123 ataupun melalui website Disnaker Kulon Progo.

Selain itu, pekerja dapat melaporkan melalui kanal media sosial disnaker.

Hingga akhir Januari 2026 ini, belum ada satupun laporan masuk dari pekerja.

Baik yang mengalami masalah pekerjaan ataupun berkaitan dengan gaji UMK. Pihaknya, memastikan kanal tetap dapat diakses di bulan-bulan berikutnya.

Apabila nanti terdapat laporan gaji tak sesuai UMK dari pekerja, Disnaker segera menindaklanjuti.

Tindak lanjut dilakukan dengan penelusuran jejak perusahaan serta pekerja.

Tujuannya, memastikan agar langkah penindakan dapat sesuai regulasi.

Salah satunya, hak pekerja menerima gaji UMK jika masa kerjanya belum sampai setahun.

"Setidaknya ada sanksi administratif ke perusahaan," ungkapnya.

Apabila perusahaan ketahuan menggaji pekerja tak sesuai UMK maka dapat terkena sanksi.

Untuk awal, pihaknya akan melayangkan surat teguran agar perusahaan berbenah.

Bamsut berpendapat, UMK di Kulon Progo minim masalah dan laporan.

Pasalnya, perusahaan telah menerapkan aturan UMK dan memiliki struktur upah serta standar upah (SUSU).

Penentuan UMK 2026 juga telah mempertimbangkan usulan serikat pekerja.

Walaupun, tak sesuai tuntutan awal serikat.

Kordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo Taufik Riko menjelaskan, belum ada keluhan atau laporan gaji tak sesuai UMK dari rekan-rekannya.

Hingga kini, pihaknya masih memantau penerimaan gaji pekerja untuk menjembatani apabila terdapat temuan.

"Semoga semua perusahaan taat untuk membayar gaji sesuai UMK," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Gaji Tak Sesuai UMK #pekerja #gaji #UMK #Disnaker Kulon Progo