KULON PROGO - Isu pemilihan kepala daerah tidak langsung mulai dikomentari sebagian politisi di Kulon Progo.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kulon Progo cukup keras mengkritik wacana tersebut.
Salah satunya, Anggota DPRD Kulon Progo Fraksi PDIP Edi Priyono menyampaikan, wacana tersebut tidak sejalan dengan UUD 1945.
Pasalnya, undang-undang mengamanatkan kedaulatan ada di tangan rakyat.
"Di UUD sudah menekankan, pemilihan secara demokratis oleh rakyat," ucap Edi, Kamis (1/1/2025).
Edi menjelaakan, wacana pilkada tak langsung nantinya bertentangan dengan sistem presidensial di Indonesia.
Sistem presidensial secara tidak langsung memisahkan kekuasan antara legeslatif dan eksekutif.
Hal ini, juga berlaku di daerah, yang mana pemisahan kekuasaan memberikan perimbangan untuk legislatif dan eksekutif.
Otonomi daerah yang telah berjalan sejauh ini, mengadaptasikan sistem presidensil di tingkat daerah.
Apabila pilkada tak langsung terjadi, kepala daerah dipastikan akan bertanggungjawab ke legeslatif dan bukan rakyat.
Kondisi ini, menjadikan sistem yang dianut bukan lagi presidensil melainkan parlementer.
"Tidak dipilihnya kepala daerah secara langsung, kan mengurangi legitimasi," ungkapnya.
Jika pilkada tak langsung diterapkan, legitimasi kepala daerah dipastikan menghilang.
Pasalnya, masyarakat tak memberikan hak pilihnya secara langsung.
Dampaknya, pengakuan masyarakat ke sosok kepala daerah akan hilang.
Jika terus berlanjut, akan mengganggu kestabilan roda pemerintahan.
Secara tegas pihaknya, tak mau pilkada tak langsung diterapkan.
Secara ideologis, PDIP menganggap hak pilih rakyat merupakan amanah.
Sewajarnya amanah, harus disalurkan secara langsung ke penerimanya.
Hal serupa diungkapkan Ketua DPC PDIP Kulon Progo Fajar Gegana.
Secara tegas, pria yang pernah menjabat sebagai wakil bupati itu, mengkritik wacana itu.
Pilkada tak langsung dianggap mengkerdilkan hak suara rakyat.
"Rakyat memiliki hak untuk menentukan pilihannya," ungkapnya.
Fajar menjelaskan, pilkada tak langsung menyebabkan kepala daerah bertanggungjawab ke lembaga legeslatif.
Alhasil, suara masyarakat berpotensi tak didengar oleh kepala daerah.
Dengan sistem yang telah berlaku sekarang, terjadi keseimbangan antara eksekutif dan legeslatif.
Sehingga, suara masyarakat dapat didengar melalui dua sumber legeslatif maupun eksekutif. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva