Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mantul! UMK DIY 2026 Resmi Naik, Kabupaten Kulon Progo Tertinggi!

Anom Bagaskoro • Rabu, 24 Desember 2025 | 21:53 WIB
KERJA: Pekerja di pabrik wig melakukan pemasangan rambut palsu. 
KERJA: Pekerja di pabrik wig melakukan pemasangan rambut palsu. 

KULON PROGO - Upah minimum kabupaten (UMK) Kulon Progo resmi ditetapkan.

UMK 2026 mengalami kenaikan, berdasarkan usulan pekerja dan pengusaha.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menjelaskan, kenaikan UMK resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota 2026.

Kenaikan menjadi angin segar bagi pekerja.

Lantaran, kenaikan UMK di Kulon Progo menjadi yang tertinggi di antara tiga kabupaten dan satu kota di DIY.

"Kenaikan 6,52% dibanding tahun lalu, ini menjadi kenaikan terbesar se-DIY," ucap Agung, Rabu (24/12/2025).

UMK Kulon Progo 2026 ditetapkan Rp 2.504.520, naik sebesar Rp 153.280 dari tahun 2025.

Presentase kenaikan ini mengalahkan Kota Jogjakarta yang hanya mencapai 6%.

Pihaknya berharap, kenaikan menjadi titik seimbang antara pekerja dan industri di Kulon Progo.

Pekerja mendapatkan kesejahteraan, sedangkan industri tetap berkelanjutan dan berkembang.

Pemkab juga berkomitmen menjaga menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, dan berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo Bambang Sutrisno membenarkan kenaikan UMK sebesar 6,52 %.

Penetapan telah didasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, dalam merumuskan besaran UMK.

"Penyesuaian UMK sudah mempertimbangkan inflasi 2,56%, pertumbuhan ekonomi 4,77%, dan nilai alfa yang telah ditentukan," ucapnya.

Selain rumus yang telah ditentukan, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara serikat pekerja dan pengusaha.

Tujuannya, mencapai keseimbangan antara permintaan pekerja dan pengusaha.

Sebenarnya, pekerja meminta kenaikan upah mencapai 7% di tahun 2026.

Akan tetapi, kenaikan sebesar itu tak didukung perkumpulan pengusaha.

Sehingga, pihaknya melakukan mufakat agar terjadi keseimbangan antara pekerja dan pengusaha.

Untuk menetapkan keseimbangan, Disnaker juga mempertimbangkan varibel kebutuhan hidup layak (KHL).

Pertimbangan itu, memastikan pekerja mendapat kehiduoan yang layak selama bekerja.

"Berlaku 2026, dan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun," ungkapnya.

UMK menjadi jaring pengaman upah pekerja baru di Kulon Progo yang berlaku per Januari 2026 mendatang.

Sedangkan, pekerja yang bekerja dengan masa lebih dari satu tahun pengupahan biasanya lebih tinggi dibanding UMK.

Setiap perusahaan diharapkan memperhatikan struktur upah dan skala upah (SUSU). (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025 #Kulon Progo #UMK DIY 2026 #UMK DIY 2026 Resmi Naik #UMK Kulon Progo #UMK DIY