Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jelang Nataru, BBPOM DIY Temukan Makanan Berbarcode Tanpa Izin Edar

Anom Bagaskoro • Rabu, 24 Desember 2025 | 21:44 WIB
PENGECEKAN: Personel BBPOM melihat kondisi kemasan bahan pangan yang dijual di toko oleh-oleh. 
PENGECEKAN: Personel BBPOM melihat kondisi kemasan bahan pangan yang dijual di toko oleh-oleh. 

KULON PROGO - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (24/12/2025).

Hasilnya, BBPOM temukan makanan yang berbarcode, tetapi tidak memiliki izin edar.

Ketua Tim Sampling Obat Pangan dan Makanan BBPOM DIY Nurlaela mengungkapkan, kegiatan ini rutin digelar setiap tahun untuk pengawasan makanan dan obat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Yang mana momentum ini, mobilitas kunjungan masyarakat tinggi.

"Hari ini kami melakukan pengawasan di lima toko, yang menjual oleh-oleh dan toko lain," ucap Nurlaela, saat ditemui awak media di salah satu toko di Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, Rabu (24/12/2025).

Nur menyampaikan, pengawasan menyasar makanan siap santap dan bahan makanan.

Pengecekan berfokus pada masa kadaluwarsa, kandungan bahan, hingga izin edar.

Selain itu, petugas mengecek setiap produk dari sisi kemasan.

Produk dengan kemasan rusak diharapkan tak dijual oleh pedagang.

Lantaran, berpotensi mengalami penurunan kualitas.

Dalam kegiatan tersebut, didapati produk bahan pangan mie kuning dalam kemasan.

Produk tersebut saat dilihat memiliki barcode izin edar dari BBPOM.

Akan tetapi saat discan petugas, nomor barcode serta izin edar tak terlihat.

"Temuannya ada satu produk, ini perlu mengecekan mendalam karena berkaitan dengan izin edar," ucapnya.

Temuan itu, menunjukkan potensi barcode ilegal.

Lantaran, kemasan dengan cetakan barcode bisa dicetak oleh produsen makanan.

Akan tetapi, pencetakannya perlu didasari izin edar dari BBPOM.

Hal ini, berulang kali ditemukan oleh petugas.

Pada temuan itu, petugas berencana menghubungi produsen untum konfirmasi kepemilikan izin edar.

Jika tak memiliki izin edar, pedagang diminta mengembalikan barang ke distributor ataupun produsen.

Langkah ini, dilakukan untuk menjaga keamanan pangan setiap pembeli.

Lantaran, hak konsumen mendapatkan bahan pangan yang aman dikonsumsi.

Akan tetapi, konsumen juga diminta jeli dalam memilih produk.

Khususnya mengamati kemasan, kandungan zat, hingga kadaluwarsa. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pengawasan makanan #produk #nataru #barcode izin edar #BBPOM DIY #sidak #mobilitas