KULON PROGO - Kasus perselingkuhan yang melibatkan Dukuh Jimatan berinisial DA, 50, Kalurahan Jatirejo, Lendah berakhir dengan desakan masyarakat untuk mundur dari jabatannya. Puluhan masyarakat Padukuhan Jimatan menggeruduk Kantor Kalurahan Jatirejo Rabu (18/6).
Pantauan Radar Jogja di lokasi, masyarakat mulai berdatangan di balai kalurahan sejak pukul 09.00. Berbekal coretan banner yang kemudian dipasang di sekitar balai. Berisikan keluhan masyarakat atas kasus perselingkuhan yang melibatkan pamong desa.
"Yang bersangkutan ada masalah perselingkuhan, dan sudah bersedia mundur," ucap tokoh masyarakat Jimatan Aris Cahyono saat ditemui awak media Rabu (18/6).
Aris mengungkapkan, DA telah terbukti melakukan perselingkuhan. Lantaran, rumahnya telah didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai istri siri. Kedatangan perempuan itu, dilakukan untuk menagih pertanggungjawaban DA.
Hal itu diketahui warga, dan membuat warga merasa perlakuan DA tak etis dengan jabatannya sebagai pamong kalurahan. Warga mencoba mengklarifikasi kejadian itu, dan menemukan surat pengakuan dukuh yang membenarkan perihal perselingkuhan.
"Kinerja sebagai dukuh juga kurang baik, sudah banyak warga yang mengeluhkan," ungkapnya.
Lantaran, beberapa kali pengajuan ataupun usulan dari warga tak pernah ditindaklanjuti. Membuat warga semakin geram dengan sosok DA. Akhirnya, kegeraman masyarakat Jimatan memuncak hingga menggelar aksi di Balai Kalurahan Jatirejo.
Sementara itu, Lurah Jatirejo Novie Bayu secara langsung menanggapi aksi dari masyarakat. "Kami segera menindaklanjuti aksi hari ini," ucapnya.
Bayu membenarkan perihal desakan masyarakat yang meminta dukuh DA segera meninggalkan jabatannya sebagai pamong kalurahan. Lantaran, selain kasus perselingkuhan, DA juga memiliki kinerja yang buruk. Bahkan kalurahan sempat melayangkan teguran lisan atas kinerjanya.
Akan tetapi, Bayu tetap harus berkordinasi dengan DA untuk memastikan yang bersangkutan segera mundur dari jabatannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengunduran diri atas dasar kesadaran, dan bukan karena dipecat oleh lurah. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita