KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo terus menggenjot pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di tiap kalurahan.
Fokus utama saat ini adalah penyusunan struktur kepengurusan, dengan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.
Perangkat desa di sini dapat merangkap kepengurusan dalam koperasi desa.
Baca Juga: 111 CPNS di Lingkungan Pemkab Bantul Resmi Dilantik, namun Masih Ada Tiga Formasi Kosong
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Dalduk Kulon Progo Muhadi menyampaikan, selain syarat umum, Pemkab Kulon Progo mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomer 400 Tahun 2025 yang menyatakan larangan jajaran petinggi badan usaha milik kalurahan (BUMKal) menjadi pengurus koperasi.
Aturan ini menyikapi potensi fraud, konflik kepentingan, dan optimalisasi pengelolaan BUMKal.
Jika pengurus BUMKal diperbolehkan untuk menjadi pengurus koperasi, berpotensi BUMKal tak berkembang. Namun ada pengecualian.
"Untuk perangkat desa memang tidak dilarang (merangkap jabatan), tetapi kalau bisa di luar itu," ungkapnya, Selasa (27/5/2025).
Kendati jajaran BUMKal dilarang, justru perangkat desa diperbolehkan. Hanya pengecualian bagi lurah dan ketua badan pengawas kalurahan yang dilarang menjadi pengurus.
Menurutnya, tak ada larangan bagi perangkat desa berkaitan dengan keterbatasan SDM di kalurahan.
Berbeda dengan kalurahan di daerah lain, perangkat desa di Bumi Binanngun bisa merangkap posisi. Lantaran, setiap kalurahan memilik SDM yang terbatas.
"Memang kami rekomendasikan dari luar pemkal, masyarakat yang memiliki kemampuan,"ujarnya.
Pembentukan struktur prganisasi koperasi merah putih tak boleh keluar dari juknis yang ditetapkan pemerintah pusat yang tertuang di Peraturan Kemenkop Nomer 1 Tahun 2025.
Baca Juga: Upacara Adat Bekti Pertiwi Pisungsung Jaladri, Jadi Ungkapan Syukur Warga Mancingan, Parangtritis
Dalam struktur organisasi, pengurus koperasi harus memenuh beberapa kriteria. Di antaranya, berumur 17 tahun, memiliki pengalaman dalam usaha, dan tidak memeliki hubungan darah dengan pengawas koperasi.
"Adanya kriteria umum, tidak ada yang khusus,” terangnya.
Muhadi menjelaskan, pihaknya juga memperbolehkan sistem rekrutmen bagi pemkal. Tak ada larangan atau juknis yang mengarahlan rekrutmen.
Kalurahan bisa mengadakan rekrutmen untuk menyaring pengurus yang kredibel.
Sementara itu, Lurah Salamrejo Dani Pristiawan membenarkan perihal perangkat desa mengisi koperasi.
Pihaknya tak mempermasalahkan hal itu, walaupun dari musyawarah kalurahan mengarahkan agar pengurus memiliki latar belakang profesional.
"Kami menyediakan rekrutmen, dan menemukan beberapa kandidat,” katanya.
Dani menyampaikan, memiliki kandidat profesional yang sedang bekerja di koperasi swasta.
Kandidat kuat itu, tetap mengikuti rekrutmen dengan syarat harus keluar terlebih dahulu dari pengurus koperasi terdahulu. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita