Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Kulon Progo Genjot Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Perangkat Desa Boleh Rangkap Jabatan: Tapi Pengurus BUMKal Tak Boleh Masuk Koperasi

Anom Bagaskoro • Rabu, 28 Mei 2025 | 03:56 WIB

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Dalduk Kulon Progo Muhadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Dalduk Kulon Progo Muhadi.

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo terus menggenjot pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di tiap kalurahan.

Fokus utama saat ini adalah penyusunan struktur kepengurusan, dengan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

Perangkat desa di sini dapat merangkap kepengurusan dalam koperasi desa.

 Baca Juga: 111 CPNS di Lingkungan Pemkab Bantul Resmi Dilantik, namun Masih Ada Tiga Formasi Kosong

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Dalduk Kulon Progo Muhadi menyampaikan, selain syarat umum, Pemkab Kulon Progo mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomer 400 Tahun 2025 yang menyatakan larangan jajaran petinggi badan usaha milik kalurahan (BUMKal) menjadi pengurus koperasi.

Aturan ini menyikapi potensi fraud, konflik kepentingan, dan optimalisasi pengelolaan BUMKal.

Jika pengurus BUMKal diperbolehkan untuk menjadi pengurus koperasi, berpotensi BUMKal tak berkembang. Namun ada pengecualian.

 Baca Juga: Beri Perhatian Bagi Para Pekerja di Jawa Tengah, Kalangan Buruh Apresiasi 100 Hari Kinerja Luthfi-Yasin

"Untuk perangkat desa memang tidak dilarang (merangkap jabatan), tetapi kalau bisa di luar itu," ungkapnya, Selasa (27/5/2025).

Kendati jajaran BUMKal dilarang, justru perangkat desa diperbolehkan. Hanya pengecualian bagi lurah dan ketua badan pengawas kalurahan yang dilarang menjadi pengurus. 

Menurutnya, tak ada larangan bagi perangkat desa berkaitan dengan keterbatasan SDM di kalurahan.

Berbeda dengan kalurahan di daerah lain, perangkat desa di Bumi Binanngun bisa merangkap posisi. Lantaran, setiap kalurahan memilik SDM yang terbatas.

"Memang kami rekomendasikan dari luar pemkal, masyarakat yang memiliki kemampuan,"ujarnya.

Pembentukan struktur prganisasi koperasi merah putih tak boleh keluar dari juknis yang ditetapkan pemerintah pusat yang tertuang di Peraturan Kemenkop Nomer 1 Tahun 2025.

 Baca Juga: Upacara Adat Bekti Pertiwi Pisungsung Jaladri, Jadi Ungkapan Syukur Warga Mancingan, Parangtritis

Dalam struktur organisasi, pengurus koperasi harus memenuh beberapa kriteria. Di antaranya, berumur 17 tahun, memiliki pengalaman dalam usaha, dan tidak memeliki hubungan darah dengan pengawas koperasi.

"Adanya kriteria umum, tidak ada yang khusus,” terangnya.

Muhadi menjelaskan, pihaknya juga memperbolehkan sistem rekrutmen bagi pemkal. Tak ada larangan atau juknis yang mengarahlan rekrutmen.

Kalurahan bisa mengadakan rekrutmen untuk menyaring pengurus yang kredibel.

 Baca Juga: Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa FH UGM, Polda DIY Tetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Sebagai Tersangka

Sementara itu, Lurah Salamrejo Dani Pristiawan membenarkan perihal perangkat desa mengisi koperasi.

Pihaknya tak mempermasalahkan hal itu, walaupun dari musyawarah kalurahan mengarahkan agar pengurus memiliki latar belakang profesional.

"Kami menyediakan rekrutmen, dan menemukan beberapa kandidat,” katanya.

 Baca Juga: PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney Usulkan Kuota Naik Candi Borobudur dari 1.200 Jadi 5.000 Orang per Hari

Dani menyampaikan, memiliki kandidat profesional yang sedang bekerja di koperasi swasta.

Kandidat kuat itu, tetap mengikuti rekrutmen dengan syarat harus keluar terlebih dahulu dari pengurus koperasi terdahulu. (gas/wia)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#penyusunan struktur kepengurusan #perangkat desa #Koperasi Desa Merah Putih #rangkap jabatan #Pemkab Kulon Progo #Pengurus BUMKal