Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

TikTok Menjadi Platform Black Campaign di Kulon Progo, Bawaslu Temukan Dua Video

Anom Bagaskoro • Selasa, 12 November 2024 | 15:40 WIB
FYP Tiktok https://pin.it/6UCcbY92H
FYP Tiktok https://pin.it/6UCcbY92H

 

 

KULON PROGO - Bawaslu Kulon Progo mencatat adanya pergerakan kampanye hitam. Tercatat hanya satu paslon yang menggunakan kampanye hitam secara terang-terangan. Platform media sosial TikTok menjadi sarana utama black campaign.

 

 

"Sebenarnya tidak banyak, cuma dua konten dan itu dibagikan menjadi status whatsapp," ucap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyoga, saat ditemui Radar Jogja, Senin (11/10).

 

 

Djoko menyampaikan, kampanye hitam terjadi di media sosial Tiktok. Tercatat ada dua video kampanye hitam yang bertemakan paslon mendukung miras dan komitmen paslon terkait pajak daerah. Kedua video tersebut, diunggah oleh akun anonim yang diduga milik buzzer paslon.

 

 Baca Juga: Diduga Mabuk, Dua Gerombolan Pemuda Terlibat Bentrok di JJLS Gunungkidul

Video paslon membela peredaran miras menampilkan foto paslon bersama orang yang diduga merupakan bandar miras terbesar di Kulon Progo. Video tersebut menggiring pemilih dengan cara menampilkan berita penolakan miras di Kulon Progo. Salah satu berita yang dicuplik merupakan milik Radar Jogja. Akun yang mengunggah video juga menambahkan narasi suara.

 

 

"Kampanye hitam hanya ditemukan di TikTok, sedangkan Instagram dan Facebook tidak ada," ucapnya.

 

 

Djoko menyatakan, platform TikTok memang paling banyak digunakan sebagai sarana penyebaran kampanye hitam. Namun, video kampanye hanya diupload dua akun dengan view ribuan penonton.

Sedangkan untuk persebaran video kampanye hitam justru paling banyak menggunakan platform whatsapp. Kebanyakan pendukung mengunduh video dan diunggah kembali ke status whatsapp, maupun disebarkan melalui pesan grup.

 Baca Juga: Ramai Disebut Lakukan Kecurangan, Pengawas Sebut Tak Ada Masalah di SPBU Jalan Kaliurang, Tuduhan Diduga dari Oknum Tidak Bertanggung Jawab

 

Kendati Bawaslu telah mencatat pergerakan kampanye hitam, pihaknya tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, Bawaslu dan OPD lainnya tak memiliki kewenangan untuk menurunkan video.

Alasannya, video diunggah oleh akun anonim dan tak ada laporan kejadian. Berbeda dengan video yang diupload oleh akun paslon terverifikasi oleh KPU. Jika akun paslon menyebarkan kampanye hitam, Bawaslu dapat langsung menurunkan konten.

 

 

"Jadi harus nunggu laporan, dari masyarakat maupun paslon yang dirugikan," ujarnya.

 

 

Djoko menjelaskan, pihaknya hanya bisa menghimbau ke timses paslon. Lantaran, akun pengunggah diduga milik salah satu buzzer. Sehingga, imbauan untuk tak mengunggah video kampanye hitam lebjh diutamakan. (gas)

Editor : Heru Pratomo
#Kulon Progo #paslon #bawaslu #TikTok #black campaign