Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Imigrasi dan Polres Kulon Progo Gagalkan TPPO di YIA, Lima Korban Diimingi Gaji Tinggi di Eropa

Anom Bagaskoro • Rabu, 15 Mei 2024 | 02:50 WIB
DALIHNYA TOUR LEADER: Tersangka TPPO Muji Lestari, 41, saat digelandang polisi ke tempat acara konferensi kasus ini di Mapolres Kulon Progo, (14/5).
DALIHNYA TOUR LEADER: Tersangka TPPO Muji Lestari, 41, saat digelandang polisi ke tempat acara konferensi kasus ini di Mapolres Kulon Progo, (14/5).


RADAR JOGJA - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil digagalkan Polres Kulon Progo setelah Imigrasi Yogyakarta International Airport (YIA) melaporkan adanya indikasi TPPO. Ada lima korban berasal dari Kabupaten Wonosobo. Sedangkan pelaku Muji Lestari, 41, berhasil ditangkap.


"Kejadian pada 26 April 2024 sekitar pukul 17.20 di Bandara YIA," ucap Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Dian Purnomo kepada wartawan di Mapolres Kulon Progo, kemarin (14/5).


Dian menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku dan lima korban yaitu YS, AR, AP, P, serta TH hendak melakukan penerbangan dari YIA menuju Kuala Lumpur, Malaysia untuk tujuan wisata. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi dan Balai Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), ditemukan kejanggalan.


Petugas menemukan dokumen yang kurang untuk melakukan penerbangan internasional. Setelah itu, petugas melakukan profiling dan wawancara. Usut punya usut, pelaku dan korban hendak menuju Kuala Lumpur, namun dengan tujuan akhir di Serbia. "Lima korban hendak bekerja di Eropa," ungkapnya.


Petugas kemudian menghubungi Polsek Temon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polsek Temon kemudian meneruskan ke Polres Kulon Progo. Kasus ini kemudian ditangani Satreskrim Polres Kulon Progo. 


Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa paspor dan boarding pass. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan . ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.


Menurut perwira polisi ini, korban diiming-imingi bekerja di Serbia dengan gaji Rp 20 juta per bulan. Pelaku mengaku memiliki jaringan agen penyaluran pekerja di Serbia. Untuk dapat bekerja, korban ditarik uang tunai sebesar Rp 65 juta hingga Rp 95 juta.


Sementara itu, tersangka Muji Lestari berdalih dirinya hanya seorang tour leader yang mendampingi lima korban untuk berlibur. Perempuan ini mengaku hanya ingin memfasilitasi korban untuk bekerja di luar negeri, dengan mendapatkan keuntungan Rp 5 juta per orang. "Yang meminta untuk bekerja korban karena tetangga," ujar Muji.


Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pemerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY Tonny Chriswanto mengatakan, adanya peristiwa ini harus menjadi perhatian bersama, karena menunjukkan banyak modus penawaran kerja di luar negeri yang tak sesuai prosedur. Ini merugikan pekerja maupun calon pekerja.


Pekerja dapat dirugikan karena apabila bekerja di luar negeri dengan tidak sesuai prosedur, belum tentu mendapat perlindungan selama bekerja. Setiap pekerja migran perlu berproses di BP3MI. Bukan bermaksud menyulitkan, proses itu diperlukan untuk menyesuaikan segala hal, baik dari administratif maupun kesiapan kerja. 
"Bisa dipastikan apabila ada tawaran kerja ke luar negeri tapi tidak melewati BP3MI, maka ilegal," ucap Tonny.


Ia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan agar pemerintah dapat menjamin perlindungan pekerja migran. Apabila terjadi sesuatu yang tak diinginkan, maka pemerintah dapat membantu secara langsung.
Senada dengan Tonny, Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian Bibit Nur Handono menjelaskan, diharapkan setiap penumpang yang melakukan penerbangan internasional akan diperiksa.

Sehingga diharapkan penumpang tidak memanipulasi data tujuan dan keperluan yang akan dilakukan di luar negeri. (gas/laz)

Editor : Satria Pradika
#tindak pidana perdagangan orang #polres kulon progo #Kabupaten Wonosobo #kuala lumpur #Malaysia #imigrasi #tppo #YIA #Bandara YIA #Yogyakarta International Airport #DIY #petugas imigrasi #BP3MI #mucikari