RADAR JOGJA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogjakarta melakukan evakuasi seekor buaya dengan panjang 2 meter, serta bobot 60 kg milik warga Bendungan Lor, Bendungan, Wates, Kulon Progo. Dalam evakuasi ini, BKSDA melibatkan lima orang karena ukuran buaya dewasa itu cukup besar.
Kepala Resort Konservasi (RKW) Kulon Progo BKSDA Jogjakarta Purwanto menjelaskan, yang melaporkan adalah dari pihak pemilik yang sudah memeliharanya sejak kecil. Rencananya buaya akan direhabilitasi kemudian dirilis ke habitatnya.
Namun sebelum itu, buaya akan dibawa ke Stasiun Flora dan Fauna Bunder di Gunungkidul. Pemindahan ke stasiun diperlukan untuk merehabilitasi buaya. Hal ini diperlukan untuk mengembalikan sifat buasnya. Agar mampu beradaptasi di lingkungan liarnya.
Purwanto menjelaskan, pemilik tidak dikenai hukum karena memelihara buaya muara ini. Meskipun merupakan spesies yang dilindung.
Selain itu, buaya termasuk hewan buas, ditakutkan dapat membahayakan manusia. Sehingga pengendaliannya berada di tangan pihak yang berwajib.
Hal ini sejalan dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran terhadap aturan ini, akan diganjar hukuman pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta."Kami mengapresiasi pemilik karena berinisiatif untuk mengembalikan buaya ke habitatnya," ucap Purwanto.
Diana Juniarti pemilik buaya mendapatkan buaya dengan membeli. Awal membeli buaya hanya seukuran tokek, sehingga dirinya tak merasa takut.
Keluarganya juga menerima dan memelihara hewan tersebut. Bahkan keluarga tersebut sempat tidur bersama buaya, atau juga seringkali memakaikannya baju untuk hewan.
Menurutnya kedekatan keluarganya dengan hewan liar itu sudah seperti keluarga. “Namun memang sebaiknya dikembalikan ke habitat aslinya," ucap Diana.
Diana terfikir untuk mengembalikan buaya ke habitatanya, setelah melihat kondisi buayanya. Buaya tersebut semakin besar, yang berpotensi akan membahayakan. Sehingga keluarganya sepakat menghubungi BKSDA untuk dilakukan evakuasi dan dilepasliarkan. (cr7/din)
Editor : Satria Pradika