Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Palsukan Data Nasabah, Karyawan “Bank Plecit” Kuras Dana Koperasi Rp 167 Juta

Hendri Utomo. • Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:25 WIB
MASIH MUDA: EP saat di Mapolres Kulon Progo, kemarin. Dia ditangkap polisi karena tersandung kasus penggelapan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah.HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA
MASIH MUDA: EP saat di Mapolres Kulon Progo, kemarin. Dia ditangkap polisi karena tersandung kasus penggelapan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah.HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA

 

RADAR JOGJA - Seorang karyawan koperasi simpan pinjam yang populer disebut “bank plecit” ditangkap polisi karena tersandung kasus penggelapan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Modus yang digunakan pelaku yakni memalsukan puluhan data nasabah peminjam uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Makmur di Demen, Kapanewon Temon.


“Pelaku berjenis kelamin perempuan berinisial EP, 22, warga Pengasih, Kulon Progo," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, kemarin (11/10). Pelaku dilaporkan telah menggunakan uang milik KSP Karya Makmur dengan cara menggunakan data fiktif nasabah untuk mencairkan pinjaman yang kemudian digunakan untuk kepentingan sendiri. Sehingga pihak KSP mengalami kerugian Rp 167.821.000.


"Aksi tersebut dilakukan EP selama setahun terakhir dan baru terbongkar setelah pihak KSP mendapati adanya selisih uang dalam jumlah besar, saat evaluasi bulanan 25 Agustus 2023 lalu," jelasnya. Mengetahui aksinya terbongkar, EP masih berkelit, ia akan membuat surat pernyataan untuk membayar uang ganti rugi yang telah digelapkannya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak kunjung membayar hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditangkap 22 September 2023.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita dua barang bukti, yakni satu lembar surat kesanggupan pelunasan uang dan 96 lembar kartu pinjaman nasabah fiktif dari KSP Karya Makmur. "Atas perbuatannya EP akan dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.

Sementara di hadapan petugas, EP mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan untuk bisa mencapai target pinjaman yang dicanangkan pihak KSP. Dalam sebulan, setiap karyawan di KSP ini ditargetkan bisa meminjamkan sedikitnya Rp450 juta kepada nasabah. "Sebenarnya bukan buat kepentingan pribadi, tapi buat saya nutup target per bulan yang mencapai Rp 450 Juta. Jadi saya bikin data nasabah fiktif untuk bisa mencairkan dana perusahaan," ujarnya. (tom/din)

Editor : Satria Pradika
#KSP #koperasi simpan pinjam #Kulon Progo