Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perda KTR di Kulon Progo Longgar, Pelajar Diminta Bijak Sikapi Paparan Promosi Rokok

A
Penulis: Anom Bagaskoro❯

 


Advertisement

Ilustrasi sebatang rokok yang rusak.
Ilustrasi sebatang rokok yang rusak.

 

 

Advertisement

KULON PROGO - Langkah Pemkab Kulon Progo melonggarkan regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) berhasil dituangkan dalam Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025. Dampak longgarnya promosi, membuat potensi paparan iklan ke anak di bawah umur semakin tinggi. Khususnya pelajar yang diminta bijak, tak terpengaruh untuk merokok.

 

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kulon Progo Aspiyah menyampaikan, perda terbaru membuka keran investasi pemasangan promosi di Kulon Progo. Lantaran, perda terbaru memperbolehkan pemasangan iklan berbentuk banner hingga umbul-umbul untuk promosi rokok.

Advertisement

 

"Pemasangan iklan dan sponsor produk rokok sudah diatur regulasinya," ucap Aspiyah, Minggu (8/11).

Aspiyah menjelaskan, terbukanya pemasangan promosi produk tembakau, tak lepas dari pengaturan khusus. Perda mengatur ketat pemasangan iklan rokok. Diantaranya, pemasangan tak boleh melintang jalan hingga penerapan radius 500 meter. Pengaturan yang perlu dicermati adalah, pemasangan iklan minimal berada di radius luar 500 meter dari lingkungan sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat bermain, hingga ruang publik.

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

660 Remaja Tercatat Merokok, Sebagian Pakai Vape: Dinkes Kota Jogja Perketat Penerapan KTR

660 Remaja Tercatat Merokok, Sebagian Pakai Vape: Dinkes Kota Jogja Perketat Penerapan KTR

Sebanyak 660 remaja di Kota Jogja tercatat sebagai perokok aktif berdasarkan pendataan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja melalui program cek kesehatan gratis(CKG) pada September 2026. Sebagian di antaranya diketahui..

2.676 Pelanggar KTR Terjaring di Malioboro Mayoritas Wisatawan, Kesadaran Warga Lokal Diklaim Tinggi

2.676 Pelanggar KTR Terjaring di Malioboro Mayoritas Wisatawan, Kesadaran Warga Lokal Diklaim Tinggi

Satpol PP Kota Jogja mencatat 2.676 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro selama Januari–September 2026. Mayoritas pelanggar merupakan wisatawan, yakni 2.558 orang, sedangkan warga lokal tercatat 118 pelanggar

Lakukan Monev KTR, Dinkes Temukan Rumah Ibadah dan Tempat Bermain Anak Jadi Tempat Merokok 

Lakukan Monev KTR, Dinkes Temukan Rumah Ibadah dan Tempat Bermain Anak Jadi Tempat Merokok 

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja tengah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Monev berlangsung selama bulan September. Sejumlah pelanggaran sudah ditemukan. Kepala Seksi Promosi ..

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer