Perda KTR di Kulon Progo Longgar, Pelajar Diminta Bijak Sikapi Paparan Promosi Rokok

KULON PROGO - Langkah Pemkab Kulon Progo melonggarkan regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) berhasil dituangkan dalam Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025. Dampak longgarnya promosi, membuat potensi paparan iklan ke anak di bawah umur semakin tinggi. Khususnya pelajar yang diminta bijak, tak terpengaruh untuk merokok.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kulon Progo Aspiyah menyampaikan, perda terbaru membuka keran investasi pemasangan promosi di Kulon Progo. Lantaran, perda terbaru memperbolehkan pemasangan iklan berbentuk banner hingga umbul-umbul untuk promosi rokok.
"Pemasangan iklan dan sponsor produk rokok sudah diatur regulasinya," ucap Aspiyah, Minggu (8/11).
Aspiyah menjelaskan, terbukanya pemasangan promosi produk tembakau, tak lepas dari pengaturan khusus. Perda mengatur ketat pemasangan iklan rokok. Diantaranya, pemasangan tak boleh melintang jalan hingga penerapan radius 500 meter. Pengaturan yang perlu dicermati adalah, pemasangan iklan minimal berada di radius luar 500 meter dari lingkungan sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat bermain, hingga ruang publik.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



