Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bupati Kulon Progo Digugat Eks Lurah Garongan, Ini Duduk Perkaranya

A
Penulis: Anom Bagaskoro❯
Headshot Kabag Hukum - ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
Headshot Kabag Hukum - ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

Advertisement

RADAR JOGJA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret mantan Lurah Garongan, Ngadiman, memasuki babak baru. Kali ini, Ngadiman menggugat Bupati Kulon Progo Agung Setyawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogjakarta terkait keputusan pemberhentian sementara dirinya dari jabatan lurah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo Wahyu Widiyanto mengatakan, informasi gugatan tersebut diketahui setelah Bupati Kulon Progo menerima surat panggilan dari PTUN Jogjakarta. Surat bernomor 10/G/2026/PTUN.YK itu kemudian didisposisikan kepada Bagian Hukum untuk ditindaklanjuti.

"Penggugat Lurah Garongan Nonaktif dan tergugat Bupati Kulon Progo," kata Wahyu, Minggu (11/10).

Objek sengketa dalam gugatan tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 252/A/2026 tentang Pemberhentian Sementara Ngadiman dari Jabatan Lurah Garongan.

Bupati Kulon Progo dijadwalkan menjalani pemeriksaan persiapan di PTUN Jogjakarta pada Senin (12/10). Dalam tahapan tersebut, pihak tergugat diwajibkan membawa dokumen asli surat keputusan pemberhentian serta dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan keputusan tersebut.

Advertisement

Wahyu menegaskan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh mantan Lurah Garongan. Namun, Pemkab Kulon Progo meyakini keputusan pemberhentian sementara tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut dia, keputusan itu diterbitkan setelah Polres Kulon Progo menetapkan Ngadiman sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah.

Dalam regulasi tersebut, lurah dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Ngadiman telah menempuh upaya administratif dengan mengajukan keberatan kepada Bupati Kulon Progo pada 7 Agustus 2026. Namun, keberatan tersebut ditolak oleh pemerintah kabupaten.

Ngadiman kemudian mengajukan permohonan banding administratif atas keputusan bupati kepada Pemerintah Provinsi DIY.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Lurah Garongan Nonaktif Gugat Bupati Kulon Progo, Warga Garongan Kompak Dukung Agung Setyawan

Lurah Garongan Nonaktif Gugat Bupati Kulon Progo, Warga Garongan Kompak Dukung Agung Setyawan

Warga Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan kompak memberikan dukungan ke Bupati Kulon Progo Agung Setyawan. Dukungan muncul setelah, Agung digugat Lurah Garongan nonaktif Ngadiman atas pemberhentian jabatan sementara.

Warga Garongan Geruduk Polres Kulon Progo, Pertanyakan Penanganan Kasus Pungli Lurah Garongan

Warga Garongan Geruduk Polres Kulon Progo, Pertanyakan Penanganan Kasus Pungli Lurah Garongan

Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan mantan Lurah Garongan kembali menyita perhatian publik. Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Garongan mendatangi Mapolres Kulon..

Lurah Garongan Dinonaktifkan, Pemkab Kulon Progo Pertimbangkan Sekdes atau ASN Kapanewon Jadi Plt Lurah

Lurah Garongan Dinonaktifkan, Pemkab Kulon Progo Pertimbangkan Sekdes atau ASN Kapanewon Jadi Plt Lurah

Tersangkut Kasus Pungli, Lurah Garongan Resmi Diberhentikan Sementara oleh Bupati Kulon Progo Respon Cepat Status Tersangka, Pemkab Kulon Progo Berhentikan Sementara Lurah Garongan Bupati Agung Setyawan Copot Sementara

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer