ORI DIY Soroti Dugaan LKS Berbayar dan Outing Class Wajib di Kulon Progo, DPRD Minta Evaluasi

KULON PROGO - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menyoroti potensi praktik maladministrasi di lingkungan sekolah negeri di Kulon Progo.
Sorotan ini mengemuka menyusul munculnya aduan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS), penggalangan dana pendidikan, hingga kewajiban mengikuti kegiatan outing class.
Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari salah satu orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kulon Progo.
"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami. Sebenarnya masalah LKS ini merupakan bagian dari keluhan atas mekanisme penggalangan dana pendidikan," ujar Hadi, Rabu (7/10/2026).
Hadi menjelaskan, penanganan kasus jual beli LKS bermula dari laporan keluhan utama terkait penggalangan dana pendidikan sejenis SPP serta program outing class yang diwajibkan bagi seluruh siswa.
Padahal, penarikan dana sejenis SPP dan kewajiban outing class pada sekolah negeri tidak diperbolehkan.
Saat ini, ORI DIY telah memeriksa pihak sekolah beserta komite untuk mengumpulkan data dan keterangan.
Tim sedang menyusun kesimpulan akhir untuk menentukan ada atau tidaknya unsur maladministrasi.
Selain itu, ORI DIY juga berencana menerjunkan tim langsung ke sejumlah sekolah serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo untuk menelusuri regulasi yang berlaku.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




