Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Program PMT Balita di Kulon Progo Terganjal Kebijakan PMK yang Belum Terbit

A
Penulis: Anom Bagaskoro❯
PEMERIKSAAN: Balita di Kalurahan Sentolo mendapat pemeriksaan rontgen. 
PEMERIKSAAN: Balita di Kalurahan Sentolo mendapat pemeriksaan rontgen. 

 


Advertisement

KULON PROGO - Program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi balita rawan stunting di Kulon Progo belum berjalan hingga saat ini.

Lantaran, program tersebut terganjal regulasi peraturan menteri keuangan (PMK) yang hingga kini belum terbit.

Lurah Karangwuni Anwar Musadad menjelaskan, PMT biasanya dilaksanakan bersamaan dengan program Posyandu.

Advertisement

Kedua program ini menjadi kegiatan rutin setiap bulan.

Namun, awal tahun ini kegiatan posyandu dilaksanakan tanpa PMT.

"Posyandu tetap berjalan, tapi untuk PMT yang idealnya sudah dilaksanakan belum terlaksana," ucap Anwar, Selasa (3/2/2026).

Advertisement

Program PMT terlaksana atas dasar keikutsertaan kalurahan dalam intervensi stunting.

Program tersebut biasanya memberikan porsi makanan bergizi bagi balita masuk kategori rawan hingga stunting.

Setiap porsinya bernilai Rp 10 ribu, dan pembagiannya dilakukan saat pengukuran kesehatan di pertemuan Posyandu.

Namun, kegiatan rutin tersebut belum dilakukan di awal tahun ini.

Pasalnya, kalurahan belum mendapat kepastian penggunaan Dana Desa 2026. PMT dan kegiatan posyandu diakomodir oleh dana desa.

"Kami masih menunggu PMK dan aturan teknis penggunaan dana desa, kalau posyandu masih berjalan dengan kerja sosial," ungkapnya.

Anwar menjelaskan, untuk menjalan program PMT, kalurahan perlu memastikan aturan penggunaan Dana Desa 2026.

Biasanya aturan tersebut tertuang dalam PMK dan kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Kulon Progo. Hal ini juga berlaku di tahun sebelumnya.

Aturan yang tetap memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan arah pemetintah pusat.

Di samping itu, biasanya terdapat mandatory spending dalam penggunaan dana desa.

Jika disimulasikan dengan Dana Desa 2026, tak ada kelonggaran untuk program PMK.

Alhasil, Kalurahan lebih memilih untuk menahan anggaran PMT Balita.

Kendati kebijakan penggunaan DD belum terbit, program Posyandu ataupun PAUD dipastikan tetap berjalan.

Lantaran, program tersebut telah rutin berjalan secara reguler.

Sehingga, dipastikan tak ada masalah untuk kedua program.

Hal serupa juga dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Dalduk Kulon Progo Muhadi.

Pemkab Kulon Progo juga masih menunggu PMK Dana Desa. Bukan terkait pagu Dana Desa melainkan arah penggunaan dana desa.

"Pagunya sudah ditetapkan kemarin dengan penurunan 70 persen, tinggal menunggu PMK," ungkapnya.

Hingga kini, PMK belum terbit membuat pemkab tak mampu merumuskan kebijakan di setiap kalurahan.

PMK biasanya menjadi patokan pembuatan program di setiap kalurahan melalui APBKal, khususnya waktu pelaksanaan.

Jika terus berlanjut, program kalurahan dipastikan mundur dari waktu yang ditargetkan. (gas)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemkab Kulon Progo Perluas Jaringan Air Bersih PDAM ke Perbukitan Menoreh Mulai 2027

Pemkab Kulon Progo Perluas Jaringan Air Bersih PDAM ke Perbukitan Menoreh Mulai 2027

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo berkomitmen mempermudah akses air bersih bagi masyarakat di Bumi Binangun. Mulai tahun 2027 mendatang, wilayah Perbukitan Menoreh akan mulai disasar untuk perluasan sambungan di

Bagian dari Keistimewaan, 1.554 Kasus Pertanahan Kalurahan hingga Kasultanan Bakal Rampung 2029

Bagian dari Keistimewaan, 1.554 Kasus Pertanahan Kalurahan hingga Kasultanan Bakal Rampung 2029

Bagian dari Keistimewaan, 1.554 Kasus Pertanahan Kalurahan hingga Kasultanan Bakal Rampung 2029 

Kejati DIY Turun Tangan Usut Korupsi PT SAK di Kulon Progo: Kasus Menggantung, 25 Saksi Diperiksa

Kejati DIY Turun Tangan Usut Korupsi PT SAK di Kulon Progo: Kasus Menggantung, 25 Saksi Diperiksa

Penanganan kasus dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (SAK) di Kabupaten Kulon Progo terus bergulir. Meski telah berganti kepemimpinan kepala kejaksaan sebanyak tiga kali, perkara yang..

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer