Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PDIP Kulon Progo Kritik Keras Pilkada Tak Langsung

A
Penulis: Anom Bagaskoro❯
RAPAT: Anggota DPRD Kulon Progo melakukan sidang paripurna mengkritisa kebijakan pemkab. 
RAPAT: Anggota DPRD Kulon Progo melakukan sidang paripurna mengkritisa kebijakan pemkab. 

KULON PROGO - Isu pemilihan kepala daerah tidak langsung mulai dikomentari sebagian politisi di Kulon Progo.


Advertisement

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kulon Progo cukup keras mengkritik wacana tersebut.

Salah satunya, Anggota DPRD Kulon Progo Fraksi PDIP Edi Priyono menyampaikan, wacana tersebut tidak sejalan dengan UUD 1945.

Pasalnya, undang-undang mengamanatkan kedaulatan ada di tangan rakyat.

Advertisement

"Di UUD sudah menekankan, pemilihan secara demokratis oleh rakyat," ucap Edi, Kamis (1/1/2025).

Edi menjelaakan, wacana pilkada tak langsung nantinya bertentangan dengan sistem presidensial di Indonesia.

Sistem presidensial secara tidak langsung memisahkan kekuasan antara legeslatif dan eksekutif.

Advertisement

Hal ini, juga berlaku di daerah, yang mana pemisahan kekuasaan memberikan perimbangan untuk legislatif dan eksekutif.

Otonomi daerah yang telah berjalan sejauh ini, mengadaptasikan sistem presidensil di tingkat daerah.

Apabila pilkada tak langsung terjadi, kepala daerah dipastikan akan bertanggungjawab ke legeslatif dan bukan rakyat.

Kondisi ini, menjadikan sistem yang dianut bukan lagi presidensil melainkan parlementer.

"Tidak dipilihnya kepala daerah secara langsung, kan mengurangi legitimasi," ungkapnya.

Jika pilkada tak langsung diterapkan, legitimasi kepala daerah dipastikan menghilang.

Pasalnya, masyarakat tak memberikan hak pilihnya secara langsung.

Dampaknya, pengakuan masyarakat ke sosok kepala daerah akan hilang.

Jika terus berlanjut, akan mengganggu kestabilan roda pemerintahan.

Secara tegas pihaknya, tak mau pilkada tak langsung diterapkan.

Secara ideologis, PDIP menganggap hak pilih rakyat merupakan amanah.

Sewajarnya amanah, harus disalurkan secara langsung ke penerimanya.

Hal serupa diungkapkan Ketua DPC PDIP Kulon Progo Fajar Gegana.

Secara tegas, pria yang pernah menjabat sebagai wakil bupati itu, mengkritik wacana itu.

Pilkada tak langsung dianggap mengkerdilkan hak suara rakyat.

"Rakyat memiliki hak untuk menentukan pilihannya," ungkapnya.

Fajar menjelaskan, pilkada tak langsung menyebabkan kepala daerah bertanggungjawab ke lembaga legeslatif.

Alhasil, suara masyarakat berpotensi tak didengar oleh kepala daerah.

Dengan sistem yang telah berlaku sekarang, terjadi keseimbangan antara eksekutif dan legeslatif.

Sehingga, suara masyarakat dapat didengar melalui dua sumber legeslatif maupun eksekutif. (gas)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dicicil, Dana Cadangan Pilkada Purworejo 2029 Akan Dianggarkan Tiap Tahun

Dicicil, Dana Cadangan Pilkada Purworejo 2029 Akan Dianggarkan Tiap Tahun

Dicicil, Dana Cadangan Pilkada Purworejo 2029 Akan Dianggarkan Tiap TahunDicicil, Dana Cadangan Pilkada Purworejo 2029 Akan Dianggarkan Tiap Tahun

Biaya Pilkada Kebumen 2029 Ikut Naik, Pemkab Kebumen Siapkan Dana Cadangan Rp 68 M Bertahap

Biaya Pilkada Kebumen 2029 Ikut Naik, Pemkab Kebumen Siapkan Dana Cadangan Rp 68 M Bertahap

Bertambahnya jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS) membuat kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen 2029 diproyeksikan meningkat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menyiapkan dana...

Anggaran Pilkada Kebumen 2029 Naik Jadi Rp 68 Miliar, Dicicil mulai 2027

Anggaran Pilkada Kebumen 2029 Naik Jadi Rp 68 Miliar, Dicicil mulai 2027

Anggaran Pilkada Kebumen 2029 Naik Jadi Rp 68 Miliar, Dicicil mulai 2027

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer