Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bansos Dikurangi, Mamin Rapat Pelayanan Bupati, Wabup, Sekda, dan DPRD Dibiarkan

A
Penulis: Anom Bagaskoro❯
BANTUAN: Penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat mengambil beras. 
BANTUAN: Penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat mengambil beras. 

 


Advertisement

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo melakukan efisiensi anggaran, dampak penurunan dana transfer keuangan daerah (TKD) 2026.

Salah satunya, mengurangi anggaran bansos tanpa menyentuh makan minum rapat bupati ataupun DPRD.

Hal ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 900.1.1.3/2714 tertanggal 18 November 2025 tentang efisiensi belanja pada rancangan APBD tahun anggaran 2026.

Advertisement

Dalam surat itu, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan sejumlah komponen anggaran yang perlu disesuaikan.

Pada romawi I, pemkab secara tegas melarang sejumlah komponen belanja untuk dikurangi dari pagu awalnya.

Di antaranya, perbaikan infrastruktur hingga gaji serta tunjangan ASN.

Advertisement

Namun di romawi II, komponen anggaran yang diwajibkan dikurangi secara jelas mencakup beberapa aspek.

Di antaranya, bantuan sosial (bansos), belanja modal, dan belanja penyertaan modal BUMD.

Saat dikonfirmasi perihal surat itu, Triyono membenarkan.

Surat itu, menegaskan kondisi anggaran Pemkab Kulon Progo yang terpengaruh kebijakan keuangan pemerintah pusat.

Lantaran, pendapatan daerah dari TKD mengalami penurunan Rp 120,7 miliar.

"Surat kemarin memang sebagai rambu-rambu OPD untuk efisiensi anggarana, karena jelas apa yang harus diefisiensi," ucap Triyono.

Triyono menjelaskan, salah satu komponen yang dikurangi adalah bantuan sosial. Nilai pengurangan mencapai Rp 3,1 miliar.

Dampaknya, beberapa jumlah penerimaan bansos ke masyarakat mengalami penurunan.

Baik untuk bantuan kesehatan, ataupun bantuan pangan non tunai.

Namun, pengurangan justru tak berdampak ke makan minum rapat bupati, wakil bupati, sekda dan DPRD.

Hal ini, juga ditegaskan melalui surat yang sebelumnya dikeluarkan terletak di romawi III nomor 4 yang bertuliskan, Mamin rapat hanya boleh untuk pelayanan pimpinan (Bupati, Wabup, Sekda, dan DPRD).

Kendati begitu, hal ini bertolak belakang pada pernyataan Triyono, Jumat (24/10/2025).

Saat itu, Triyono menegaskan makan minum rapat di lingkup Pemkab Kulon Progo akan dipangkas.

"Hemat sekitar Rp 10 miliar, kalau makan minum rapat dikurangi," ucapnya.

Alhasil, dampak kebijakan itu benar-benar memangkas anggaran makan minum rapat.

Namun, mengkecualikan makan minum rapat bupati, wabup, sekda, dan DPRD.

Jika dilihat dari Sirup LKPP, makan minum rapat DPRD mencapai Rp 1,8 miliar. (gas)

 

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

15.422 Warga Kulon Progo Dicoret dari BPJS PBI JK, Pemkab Siapkan Jaminan Kesehatan APBD

15.422 Warga Kulon Progo Dicoret dari BPJS PBI JK, Pemkab Siapkan Jaminan Kesehatan APBD

Pemkab Kulon Progo mengalihkan 15.422 peserta BPJS PBI JK nonaktif ke PBI APBD dengan dukungan anggaran Rp19,8 miliar.

Intip Pesona Karsa Coffee Pantai Glagah, Spot Ngopi Senja Terbaik di Kulon Progo

Intip Pesona Karsa Coffee Pantai Glagah, Spot Ngopi Senja Terbaik di Kulon Progo

Menikmati senja di Karsa Coffee Pantai Glagah, Kulon Progo. Hadirkan sensasi ngopi dengan pemandangan laut lepas, angin pantai yang menenangkan, dan spot foto estetik. Cocok untuk lepas penat!

Perluasan Tambang Ancam 16 Kalurahan di Kulon Progo, Walhi Desak Gubernur DIY Bertanggung Jawab

Perluasan Tambang Ancam 16 Kalurahan di Kulon Progo, Walhi Desak Gubernur DIY Bertanggung Jawab

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Gubernur DIY untuk bertanggung jawab atas ancaman kerusakan lingkungan akibat perluasan wilayah pertambangan (WP) di Bumi Binangun..

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer