
OLAH TKP: Anggota Reskrim Polsek Nanggulan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembakaran rumah nasabah di Nanggulan kemarin (3/2).(DOKPOL KP)
RADAR JOGJA – Seorang debt collector (DC) koperasi simpan pinjam melakukan percobaan pembakaran atau perusakan rumah milik salah seorang warga di Nanggulan, Kulonprogo. Kasus ini kini tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Nanggulan.
“Pelaku berinisial MKZ, 23, warga Sawangan, Kabupaten Magelang, sudah berhasil kami tangkap di Nanggulan, Kamis siang (2/2). Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Nanggulan,” ucap Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti kemarin (3/2).
Dijelaskan, kasus ini terjadi pada 27 Januari 2023 kemudian dilaporkan korban bernama Anastasia Purwanti ke polisi pada 1 Februari 2023. Kejadian berawal saat korban didatangi dua orang yang mengaku karyawan koperasi untuk menagih pinjaman koperasi. Saat itu korban tidak ada di rumah dan hanya ditemui kakak ipar korban yang menjadi saksi dalam kasus ini.
“Saat didatangi saksi enggan menyelesaikan urusan utang piutang karena merasa bukan tanggung jawabnya. Saat itu salah satu pelaku kemudian mematikan MCB listrik dan berpura-pura meninggalkan rumah korban. Namun pelaku membakar plastik penutup jendela, sehingga menimbulkan kobaran api,” jelasnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 huruf e KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Membakar/Menjadikan Letusan atau Mengakibatkan Kebanjiran yang Mendatangkan Bahaya Umum. “Kami sedang mendalami kasus ini dan kami proses secara hukum dengan laporan yang sudah diterima,” ujarnya. (tom/laz)