RADAR JOGJA – Jagat sosial media dibuat gempar dengan aksi seorang wanita yang nekat memamerkan payudara serta kemaluannya di area bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Diketahui aksi tersebut diposting oleh di akun Twitter @siskaeee_3ofc.

Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, pihaknya sampai saat masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan pelaku. Jajaran Polres Kulonprogo bekerjasama dengan tim siber Polda DIJ serta PT. Angkasa Pura I kini tengah menelusuri sosok wanita yang memamerkan payudara serta alat kelaminnya di area parkir bandara YIA tersebut.

“Hasil penyelidikan sementara, video tersebut direkam di area parkir sisi barat bandara, diduga direkam oleh pelaku sebelum Oktober 2020 lalu,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Kulonprogo, Kamis (2/12).

Sebab ketika dilakukan olah tempat kejadian perkara, ada beberapa perbedaan unsur di dalam video dengan kondisi saat ini di lokasi kejadian. Namun demikian, video kelakuan eksibisionis itu baru viral dan membuat heboh masyarakat sejak Selasa (30/11) kemarin. “Kemungkinan pelaku membuat video tersebut sebelum bulan Oktober,” ujar Fajarini.

Dari hasil penelusuran Radar Jogja, penyebar video wanita yang memamerkan payudara serta alat kelaminnya di area parkir sisi barat bandara YIA itu berasal dari akun Twitter @ siskaeee_3ofc. Dari video tertanggal 30 November 2021 itu terlihat sesosok wanita berambut panjang dengan menggunakan masker dan kacamata hitam melakukan tindakan asusila di tempat umum.

Kapolres mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh sosok wanita tersebut dipastikan telah melanggar Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebarnya pun bisa terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar. “Bagi pelaku kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama  enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” terang Fajarini. (inu)

Kulonprogo