RADAR JOGJA – Tersangka pembunuhan berantai di Kulonprogo, Nurma Andika Fauzy,21 (NAF) terancam dihukum seumur hidup. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates secara daring Senin (27/9), terdakwa menyangkal tak melakukan pemukulan pada korbannya.

Humas PN Wates Edy Sameaputty mengatakan, sidang perdana pelaku pembunuhan dua gadis di Kulonprogo tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Kristyanto serta dua hakim anggota Silvera Shintia Dewi dan Setyorini Wulandari. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya bernama Estining Ayu Pramushinta yang berasal dari unsur Kejaksaan Negeri (Kulonprogo). “Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, untuk sidangnya kami laksanakan secara daring. Untuk sidang perdana ini kami lakukan dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Edy kepada wartawan, Senin (27/9).

Dalam agenda sidang perdana NAF tersebut, lanjut Edy, pelaku dibacakan dakwaannya oleh JPU terkait dengan tindak kejahatannya terhadap kedua korbannya yang berinisial TS,21 dan DSD,21. Adapun dakwaan yang diberatkan kepada pelaku diantaranya Pasal 338 KUHP juncto 340 KUHP juncto 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam sidang itu, NAF mengakui hampir semua tuntutan yang dibacakan JPU atas kejahatannya. Hanya saja ia menyangkal telah melakukan pemukulan terhadap korban ketika melakukan aksi kejahatannya. Ia menyebut bahwa korban tewas karena terjatuh.

Penasehat hukum terdakwa Setiyanto mengaku masih akan mengikuti alur persidangan. Sebab hingga saat ini pihaknya belum berkomunikasi langsung dengan terdakwa terkait dengan tahapan persidangan.”Kami memang belum ada komunikasi dengan terdakwa karena masih fokus pada proses pemberkasan, untuk saat ini kami masih akan terus mengikuti alur persidangan,” terang Setiyanto yang berasal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang ini.

Sebelumnya, NAF terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan terhadap dua gadis di Kulonprogo. Yakni Dessy Sri Diantary,22 (DSD) yang mayatnya ditemukan di Wisma Sermo pada 23 Maret 2021 lalu. Serta Takdir Sunariati,21 (TS) yang tewas dibunuh pada 2 April 2021 lalu di Dermaga Glagah. (inu/pra)

Kulonprogo