
NAIK: Pelaksana Tugas Sementara (PTS) General Manager YIA, Agus Pandu Purnama menyampaikan jumlah kedatangan di YIA pada Rabu (5/5) tercatat sudah mencapai 4.089 penumpang. Jumlah tersebut mengalami kenaikan lebih dari dua kali lipat dibandingkan hari biasa yang rata-rata hanya 1.500-2.000 penumpang. (IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA- Menjelang diberlakukannya larangan mudik Lebaran 2021, jumlah penumpang khusus kedatangan di Yogyakarta International Airport (YIA) mengalami kenaikan tajam di hari terakhir sebelum berlakunya aturan larangan mudik. Bahkan kenaikannya mencapai 200 persen dibandingkan hari biasa.
Pelaksana Tugas Sementara (PTS) General Manager YIA, Agus Pandu Purnama menyampaikan jumlah kedatangan di YIA pada Rabu (5/5) tercatat sudah mencapai 4.089 penumpang. Jumlah tersebut mengalami kenaikan lebih dari dua kali lipat dibandingkan hari biasa yang rata-rata hanya 1.500-2.000 penumpang.
“Menjelang pengetatan mudik, dari pantauan kami memang grafiknya naik terus dan hari ini merupakan puncaknya. Karena biasanya hanya 1.500, hari ini sudah 4.000 lebih kedatangan ke Jogjakarta,” terangnya Rabu (5/5).
Meski terjadi kenaikan cukup tajam, Pandu menjamin setiap kedatangan maupun keberangkatan penumpang di YIA sudah bebas dari Covid-19. Sebab, setiap penumpang sudah diwajibkan menyertakan hasil negatif Covid-19 sebelum menggunakan pesawat.
Selama pemberlakuan larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021 nanti. Pihak Angkasa Pura 1 juga sudah menggelar rapat internal untuk pendirian posko pengawasan mudik.
Posko tersebut, nantinya akan melibatkan berbagai unsur seperti TNI/Polri hingga Satgas Covid-19. Adapun fungsinya, yakni melakukan pengawasan terhadap keberangkatan dan kedatangan penumpang di YIA.
Pandu menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 Hijriah. Hanya penumpang dengan persyaratan khusus atau pengecualian yang diijinkan melakukan perjalanan.
Adapun persyaratan khusus tersebut, diantaranya pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Diantaranya bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
“Adanya posko ini untuk memastikan pelaku perjalanan agar sesuai persyaratan pengecualian yang diatur dalam SE tersebut,” katanya. (inu/sky)