
ILUSTRASI: Pesawat landing di YIA Temon, Kulonprogo dari arah barat, kemarin.(HENDRI UTOMO / RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – PT Angkasa Pura I selaku pengelola Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon, Kulonprogo berharap Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) terakomodasi dalam peraturan daerah (perda). Sebab, pendirian bangunan dan pelaksanaan event di dekat bandara harus memperhatikan keselamatan penerbangan.
Pelaksana Tugas (PTS) GM YIA PT Angkasa Pura I Agus Pandu Purnama mengatakan, untuk kawasan selatan YIA dinilai masih aman. Terdapat sejumlah bangunan, namun ketinggiannya juga masih bisa ditolerir untuk KKOP. Termasuk tanaman atau pohon yang difungsikan sebagai sabuk hijau (green belt) ketinggiannya juga masih bisa ditolerir.” Mengatur pendirian bangunan yang sesuai dengan KKOP memang lebih mudah jika KKOP masuk dalam perda. KKOP YIA tentu lebih fokus di utara. Sebab di sana sudah mulai bermunculan hotel-hotel berbintang,” ucap Pandu di sela penanaman Mangrove di Pasir Kadilangu, baru-baru ini.
Ditegaskan, KKOP mengatur berapa batas maksimal ketinggian bangunan dan aktivitas masyarakat yang dinilai mengganggu penerbangan. Terkait pendirian bangunan, pengembang memang harus memperhatikan KKOP ini. Dicontohkan Bali, KKOP Bandara Ngurah Rai Bali juga sudah masuk dalam perda. Sehingga seluruh perizinan yang bersinggungan dengan KKOP sudah diatur dalam perda.
Perda juga salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat, bagaimana aturan mendirikan bangunan di dekat bandara. KKOP jelas sangat penting. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait itu, sekitar dua kali kami berikan sosialisasi ke panewu dan lurah, baik di wilayah Kulonprogo dan Purworejo yang berada tepat di sisi barat YIA atau dan perpanjangan runway. “KKOP ini memang harus jelas dipahami bagi pengembang juga masyarakat sekitar bandara,” tegasnya.
Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati menambahkan, terkait perda yang mengakomodasi KKOP butuh kesiapan dari Pemkab Kulonprogo. Harus tahu sejauh mana konsekuensi perda yang harus ditanggung Pemkab. “Apakah sudah mampu menanggung konsekuensinya, kendati semua itu baik, namun jangan sampai kemudian perda itu kontra produktif,” ucapnya.
Menurutnya, Pemkab Kulonprogo sebetulnya sudah memiliki RDTR Kawasan Bandara, dan KKOP sudah dimasukkan kedalamnya. Termasuk beberapa hotel yang sudah berdiri juga sudah melihat rambu dari RDTR Kulonprogo. “Intinya investor dan pemkab harus jelas dalam membangun atau membuat event tertentu di sekitar bandara, semua memang perlu diatur, di satu sisi agar tidak mengganggu aktivitas penerbangan, di sisi lain pertumbuhan investor tetap aman,” ujarnya. (tom/din)