RADAR JOGJA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Dinas Pendidikan Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo mendapat sorotan dari Jogja Corruption Watch (JCW). Organisasi pengawas kasus korupsi di Jogjakarta itu mendorong agar pejabat pemerintahan yang terlibat kasus korupsi segera ditahan, mengundurkan diri atau diberhentikan sementara.
Aktivis JCW Baharuddin Kamba mengatakan, saat ini kasus korupsi yang dilaksanakan oleh oknum pejabat sebagai penyelenggara negara termasuk PNS/ASN seperti menjadi trend. Namun demikian, meski tersandung kasus korupsi, para pejabat yang terlibat tidak mengundurkan diri, dan pimpinan masih mempertahankannya karena menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Selain itu, ada alasan lain tidak dilakukan penahanan lantaran ASN/PNS yang terlibat dalam kasus korupsi dengan alasan tersangka kooperatif. Seperti yang terjadi pada pejabat Disdikpora Kulonprogo, RS yang terlibat dugaan kasus korupsi GOR Cangkring.
”Apabila tidak mengundurkan diri atau diberhentikan sementara dikhawatirkan ada potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka untuk mempengaruhi proses peradilan,” kata Kamba Rabu (24/11).
Menurutnya, sebagai pejabat di disdikpora, apalagi pejabat berpengaruh, tentu punya potensi yang besar penyalahgunaan wewenang. Seperti mempengaruhi saksi-saksi terkait dalam kasus GOR Cangkring ini. ”Agar tidak ada upaya-upaya mempengaruhi proses peradilan yang sedang berjalan,” terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo menetapkan dua tersangka terkait dugaan kasus korupsi GOR Cangkring. Yakni RS salah satu pejabat di Disdikpora Kulonprogo serta AN yang merupakan konsultan perencanaan pembangunan.
Kepala Disdikpora Kulonprogo Arif Prastowo menyampaikan untuk saat ini RS masih berstatus pejabat aktif dan mengemban tanggung jawab sebagai kepala bidang. Ia menyatakan RS tetap menyandang status kepegawaiannya hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. “Kami akan hormati setiap proses-proses hukumnya,” tutur Arif. (inu/bah)